
Jaksa Agung ST Burhanuddin (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan tidak lagi memajang tersangka dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengikuti ketentuan hukum acara terkait penanganan tersangka, termasuk soal praktik tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat ditemui usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Mochtar, Kamis (15/1/2026).
“Pada prinsipnya sama, semua lembaga penegak hukum mengikuti aturan yang berlaku. Soal memajang atau tidak memajang tersangka, itu bukan hal baru bagi kami,” ujar Burhanuddin.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung sejak lama juga tidak menjadikan penampilan fisik tersangka sebagai keharusan dalam penyampaian informasi kepada publik. Menurutnya, yang terpenting adalah substansi penegakan hukum, bukan aspek visual.
Sebelumnya, mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha menilai kebijakan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka bukanlah sebuah kemunduran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang baru.
Praswad menjelaskan, larangan memamerkan tersangka merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 91, penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang perkaranya belum diuji di pengadilan.
“Ujian sesungguhnya dari sebuah perkara pidana bukan di panggung konferensi pers, tetapi di ruang sidang,” kata Praswad, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut justru mengembalikan KPK pada semangat awal pembentukannya, yakni penegakan hukum yang menjunjung tinggi integritas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia juga menilai praktik menampilkan tersangka di depan kamera lebih menyerupai pertunjukan ketimbang kebutuhan substantif dalam proses penegakan hukum.
“Tradisi memajang tersangka itu muncul belakangan, ketika KPK mulai mengadopsi gaya lembaga penegak hukum lain. Padahal, esensi pemberantasan korupsi tidak terletak pada visual tersangka,” ujarnya.
Praswad menegaskan, transparansi kepada publik tetap dapat dijaga tanpa harus menghadirkan fisik tersangka. Menurutnya, masyarakat tetap berhak mengetahui konstruksi perkara, modus operandi, serta barang bukti yang disita dalam setiap penanganan kasus.
“Informasi substansial itulah yang seharusnya dikedepankan, bukan sekadar menampilkan orang dengan rompi tahanan,” pungkasnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












