Penyampaian sosialisasi (dari kiri Perwakilan DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Arif Hanafi, Anggota DPRD kabupaten Gunungkidul Sigit Subarno,Lurah Purwodadi Sagiyanto, S.IP.) Senin (11/5/2026) foto Mawan
WARTA – JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Pemerintah Kelurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggono, pada Senin (11/05/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh elemen masyarakat mengenai keberadaan, tugas, dan fungsi lembaga kemasyarakatan yang merupakan penyempurnaan dari lembaga sebelumnya seperti LKMD dan LPMKal.
Dalam sambutannya, Lurah Purwodadi, Sagiyanto, S.IP., menyampaikan harapan agar acara ini memberikan manfaat nyata dan menjadi landasan pemahaman yang kuat bagi seluruh peserta. “Tuwanggono yang kita bahas hari ini telah memiliki payung hukum resmi dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025. Lembaga ini merupakan bentuk pengembangan dari lembaga yang sudah ada sebelumnya, sehingga perannya dalam pembangunan desa dan kelurahan semakin jelas dan terstruktur,” ungkapnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat perwakilan dari 19 Padukuhan se-Kalurahan Purwodadi, perangkat kalurahan, Dukuh dari 19 Padukuhan se-Kalurahan Purwodadi, anggota Bamuskal, dan pengurus Bumkal ini dirancang agar materi yang disampaikan dapat diteruskan secara merata ke seluruh lapisan warga.
“Para Kepala Dukuh nantinya diharapkan menjadi ujung tombak penerjemah informasi ini, sehingga seluruh masyarakat dapat memahami dan mendukung peran Tuwanggono di lingkungannya masing-masing,” tambah Sagiyanto.
Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Arif Hanafi, memaparkan berbagai aspek pendukung kelembagaan. Ia menyampaikan bahwa di wilayah Purwodadi telah berdiri berbagai unit usaha dan layanan publik, seperti klinik yang dikelola Bumdes serta lembaga ekonomi lainnya. Selain itu, pengelolaan kekayaan daerah melalui Badan Pengelolaan Kekayaan Kalurahan (BPK3) dan program-program pengendalian penduduk juga menjadi bagian integral dari pembangunan wilayah.
Ari menegaskan bahwa saat ini struktur kelembagaan Tuwanggono telah terbentuk dengan adanya DPD Tuwanggono. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah utama pembangunan di tingkat kelurahan, yang dalam pelaksanaannya ditangani oleh para pengurus yang disebut Pinituwo.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Subarno, yang mewakili Komisi A, hadir untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran kegiatan. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini didukung penuh melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul.
“Kehadiran kami di sini adalah bagian dari tugas konstitusional DPRD, yaitu membaur dengan masyarakat, memastikan kebijakan pemerintah daerah tersosialisasi dengan baik, dan memastikan program-program dari pemerintah pusat maupun daerah dapat berjalan sesuai tujuan,” jelas Sigit.
Secara regulasi, Tuwanggono didefinisikan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan yang berkedudukan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025, lembaga ini memiliki tugas utama menyerap aspirasi masyarakat, menyusun perencanaan pembangunan, menggerakkan semangat gotong royong, serta mendukung pelaksanaan program-program keistimewaan DIY. Sebagai induk koordinasi, terdapat pula Pirukunan Tuwanggono yang berfungsi menyinergikan kerja antarlembaga sejenis dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya.
Adapun rincian tugas Tuwanggono meliputi: membantu lurah dalam menjaring aspirasi, berperan aktif dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat, serta berkontribusi dalam pelaksanaan program keistimewaan. Sementara fungsinya mencakup penyaluran aspirasi, identifikasi potensi wilayah, pemersatu masyarakat, perencanaan pembangunan, pelestarian hasil kerja, penggerak swadaya, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam struktur pengawasan, pembinaan dilakukan secara berjenjang: Gubernur membina tingkat provinsi, Bupati membina tingkat kabupaten, Panewu membina tingkat kapanewon, dan Lurah membina langsung di tingkat kelurahan.
Sebagai informasi tambahan, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rencana program pengembangan potensi wilayah. Pada tahun 2026 mendatang, akan dilaksanakan promosi pariwisata bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DIY.
“Berbagai kegiatan unggulan seperti Rasul dan panjat tebing sudah pernah digelar nantinya akan kita promosikan sebagai upaya memajukan sektor wisata yang mencakup sejumlah destinasi unggulan di selatan Gunungkidul khususnya di wilayah Kalurahan Purwodadi di antaranya Pantai Siung, Jogan, Timas, Lambor, dan Banyu Tibo. Sebenarnya kegiatan sudah direncanakan di bulan Mei 2026, namun secara regulasi tetap akan dilaksanakan guna mempromosikan destinasi pariwisata di kawasan pantai Siung dan mengangkat potensi yang lain,” ujarnya.


