WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Penyidik juga langsung menahan kedua tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku pemegang kas BUKP Tegalrejo, dan AY, Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Selasa, 29 September 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, SH, MH, mengatakan peningkatan status hukum terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta telah meningkatkan status terhadap dua orang saksi berinisial DS dan AY menjadi tersangka,” kata Langgeng dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo selama periode 2016 hingga 2022.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tertanggal 27 Juli 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.719.536.834.
“Dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834,” ujar Langgeng.
Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan yang dilakukan Kejati DIY terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo.
Penyidik Periksa 23 Saksi dan Tiga Ahli
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Kejati DIY telah memeriksa 23 orang saksi. Para saksi berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembinaan BUKP Tegalrejo.
Mereka antara lain berasal dari kalangan karyawan BUKP, Pemerintah Provinsi DIY, BPD DIY selaku pembina teknis, serta sejumlah nasabah.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga melibatkan tiga orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Ketiga ahli tersebut terdiri atas ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan keuangan negara.
Penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam rangkaian tindakan penyidikan itu, Kejati DIY turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta.
Dugaan Peran DS dan AY
Kejati DIY mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo.
DS, yang menjabat sebagai pemegang kas BUKP Tegalrejo, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, AY selaku Ketua BUKP disebut mengetahui perbuatan tersebut. AY juga diduga menyetujui laporan keuangan harian, mingguan, dan bulanan yang dibuat DS, meskipun laporan tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi keuangan sebenarnya.
Laporan tersebut kemudian digunakan dalam pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan tahunan yang dilakukan pembina teknis dari BPD DIY dan Pemerintah Provinsi DIY.
“Hal ini menunjukkan seolah-olah BUKP Tegalrejo memiliki neraca keuangan yang seimbang antara kas nyata dan yang tercatat dalam sistem,” jelas Langgeng.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengurai bagaimana pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo berlangsung selama periode perkara yang tengah ditangani.
Penyidikan Dikembangkan ke Periode 2022-2026
Kejati DIY tidak berhenti pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo periode 2016 hingga 2022. Penyidik juga menemukan indikasi awal adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan BUKP Tegalrejo pada periode 2022 hingga 2026.
Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan temuan yang diperoleh selama proses penyidikan perkara.
“Penyidik masih akan terus melakukan penyelidikanan terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Perdesaan Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta,” kata Langgeng.
Dengan demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya fakta atau rangkaian perbuatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo pada periode berikutnya.
Uang Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memperoleh pengakuan sementara dari para tersangka mengenai penggunaan uang yang diduga berasal dari penyimpangan pengelolaan keuangan tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Kejati DIY akan terus mendalami aliran penggunaan dana serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Dua Tersangka Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DIY melakukan penahanan terhadap DS dan AY di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober 2026.
DS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2213/M.4/Fd.1/09/2026. Sementara AY ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang tercantum dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejati DIY memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Pendalaman tidak hanya dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pada periode 2016-2022, tetapi juga diarahkan pada dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo pada periode 2022-2026.
Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan, dokumen, serta bukti lain yang diperlukan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.
Penetapan DS dan AY sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Keduanya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.(*)


