WARTA-JOGJA.COM || KULON PROGO, DIY – Fenomena perjudian daring yang kian meresap dan kini menyasar kelompok penerima bantuan sosial memicu respons serius dari instansi terkait di wilayah Kapanewon Pengasih. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih bergerak menyusul temuan yang mengindikasikan sejumlah penerima manfaat memanfaatkan dana bantuan negara untuk aktivitas yang berisiko merusak tatanan ekonomi dan moral keluarga.
Langkah konkret diambil melalui program sinergi SIKAP BAIK (Sinergi KUA dan PKH Berdaya Agamis Inklusif) serta program Pusaka Sakinah, yang mempertemukan puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pertemuan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (P2K2) PKH. Kegiatan berlangsung di kediaman Ibu Sumarni, Padukuhan Kedungsogo RT 030, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, pada Kamis (20/08/2026).
Temuan Lapangan: 41 KPM Terindikasi Terlibat Judi Online
Pendamping PKH wilayah Kedungsari, Eny Puri Rahayu, memaparkan hasil pemantauan yang cukup memprihatinkan: sebanyak 41 dari total KPM di wilayah tersebut terindikasi aktif terlibat dalam perjudian daring atau yang dikenal sebagai judol. Lebih mengkhawatirkan, sebagian di antaranya diduga menggunakan rekening dan dana bantuan sosial yang diterima untuk menaruh taruhan.
Eny menegaskan bahwa konsekuensi hukum dan kebijakan atas penyalahgunaan bantuan sosial sangat tegas. Pihak yang terbukti memanfaatkan dana atau fasilitas bansos untuk aktivitas perjudian dapat dikenai sanksi berupa pencabutan status penerima bantuan secara permanen, yang berarti penghentian seluruh hak penerimaan bantuan tanpa batas waktu.
“Bantuan sosial adalah amanah negara untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga, bukan untuk dipertaruhkan. Jika terbukti disalahgunakan, keberadaannya justru akan dicabut secara permanen.” – Eny Puri Rahayu, Pendamping PKH Kedungsari

Penegasan Nilai Spiritual: Judi dalam Tinjauan Agama
Menyikapi fenomena tersebut dari perspektif keagamaan, Penyuluh Agama Islam KUA Pengasih, Muhammad Musodiqin, S.Sos., menyampaikan pembekalan rohani yang mendalam dengan merujuk langsung pada ketetapan Al-Qur’an. Beliau mengutip Surah Al-Ma’idah Ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Musodiqin menjelaskan bahwa perjudian dalam segala bentuk dan wadah-termasuk yang berbasis platform digital-tetap dinilai sebagai perbuatan keji yang dilarang secara tegas. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan dalam judi tidak hanya berpotensi menghancurkan stabilitas ekonomi keluarga, melainkan juga menjauhkan seseorang dari keberkahan rezeki yang telah diamanahkan.
Komitmen Bersama: Menyelamatkan Keluarga dari Jeratan Ganda
Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., menegaskan bahwa temuan 41 KPM yang terindikasi terlibat judi online menjadi “alarm peringatan keras” bagi seluruh pihak. Kehadiran KUA Pengasih bersama pendamping PKH bukan sekadar memberi peringatan, melainkan bentuk pendampingan menyeluruh untuk menyelamatkan tatanan keluarga dari dua ancaman sekaligus: sanksi pencabutan bantuan secara ekonomi serta kerusakan moral dan spiritual.
“Bantuan sosial bukanlah sumber pendapatan yang boleh dipertaruhkan. Melalui kolaborasi SIKAP BAIK dan Pusaka Sakinah, kami hadir untuk memastikan amanah negara ini sampai pada tujuan yang mulia: meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan dihabiskan dalam perbuatan yang sia-sia.” – Yusma Alam Rangga, Kepala KUA Pengasih
Tujuan dan Harapan
Melalui bimbingan edukatif-spiritual ini, diharapkan para KPM khususnya di Kedungsogo dan Kedungsari semakin memahami betapa pentingnya mengelola bantuan negara dengan penuh tanggung jawab. Kesadaran akan bahaya judi online-baik secara materi maupun nilai agama—diharapkan semakin kokoh, sehingga keluarga-keluarga penerima manfaat dapat terhindar dari jeratan kebiasaan buruk dan membangun masa depan yang lebih sejahtera dan harmonis.

Penulis
Redaktur: Mawan

