
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Polresta Yogyakarta menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Patangpuluhan (Simpang Bugisan), Jalan Sugeng Jeroni, Kota Yogyakarta, pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2025. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu merenggut nyawa seorang perempuan berinisial Sp (52), warga Bantul, yang merupakan istri dari pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengungkapkan bahwa FM diduga dalam pengaruh alkohol saat mengendarai mobil Honda Jazz bernomor polisi AB 1943 JV. Mobil tersebut melaju kencang dan menerobos lampu merah hingga menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai korban Mj (51) dan istrinya Sp.
“Yang pertama, kami sampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan rekaman CCTV, mobil tersangka terbukti menerobos lampu merah dan melaju dengan kecepatan tinggi, di atas 80 km per jam,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Yogyakarta, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Alvian menyebut, FM dan empat rekannya (tiga laki-laki, dua perempuan) sebelumnya sempat menghabiskan waktu di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, Sleman, dari tengah malam hingga sekitar pukul 03.00 WIB. FM diketahui mengonsumsi minuman keras jenis bir dan CIU sebelum masuk ke tempat hiburan tersebut.
“Tersangka dan rekan-rekannya sudah dalam pengaruh alkohol sebelum ke tempat hiburan. Setelah keluar, mereka sempat berputar-putar tanpa arah jelas, dan akhirnya menyebabkan kecelakaan tragis ini,” jelasnya.
Kemudian, kecelakaan terjadi saat sepeda motor korban berhenti di lampu merah sisi timur Jalan Sugeng Jeroni. Saat lampu berganti hijau, Mj dan istrinya melaju menuju Jalan Kapten Piere Tendean. Di saat bersamaan, dari arah utara, FM dengan mobil Honda Jazz-nya menerobos lampu merah dan menabrak motor korban di tengah persimpangan.
Benturan keras membuat Mj dan Sp terpental sejauh 5–6 meter. Sp dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka berat di kepala dan patah tulang di tangan serta tungkai kanan. Sementara Mj mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah. Jenazah Sp dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta.
“Kedua korban itu merupakan pedagang jajanan di pasar. Mereka warga Bantul. Saat kejadian, mereka hendak menuju lokasi jualan,” terangnya.
“Kami tambahkan juga untuk korban, untuk mengkarifikasi mungkin sempat ada simpang siur. Jadi alhamdulillah untuk saudara Mj kita baru update kondisinya sudah semakin baik,” imbuhnya.
Kondisi dan Status Tersangka
Terkait hasil pemeriksaan, ungkap Alvian, tidak ada bekas pengereman di lokasi kecelakaan, yang mengindikasikan FM tidak berusaha menghindar atau menghentikan kendaraan sebelum tabrakan terjadi.
“Dari penyesuaian atau pengolahan TKP yang ada, itu tidak ada bekas pengereman. Mungkin karena dibawah miras itu,” tuturnya.
FM diketahui tidak membawa identitas apapun saat diamankan polisi di lokasi. Namun, berdasarkan penelusuran, ia merupakan warga Klaten, Jawa Tengah, dan terdaftar sebagai pelajar/mahasiswa, namun bukan di universitas di Yogyakarta. FM juga tidak menunjukkan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat kejadian.
“Di dalam mobil ada lima orang. Pemilik mobil berinisial AS duduk di samping FM. Kendaraan dan barang bukti telah kami amankan di Unit Gakkum Polresta Yogyakarta,” jelas Alvian.
“Kami juga masih memburu rekan tersangka yang lain untuk minta pertanggung-jawaban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, FM disangkakan Pasal 311 ayat (5) dan/atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). FM terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp524 juta.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan sejak semalam dan proses penyidikan masih berlanjut,” pungkas Alvian.

REDAKTUR: MAWAN





