Tuntutan dari Yogyakarta: Kembalikan UUD 1945 Asli atau Dekrit Rakyat Diluncurkan (ist)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Suara kebangsaan bergema lantang dari tanah pelopor kemerdekaan. Ratusan peserta mewakili 34 elemen pergerakan berkumpul di Gedung PDHI Yogyakarta, Rabu (12/8/2026), dalam Dialog dan Orasi Kebangsaan bertema “Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat”. Bersatu dalam keprihatinan mendalam, mereka menyuarakan tuntutan utama, meminta Presiden segera mengeluarkan Dekrit untuk kembali menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk dan isi aslinya.
Kegelisahan melanda banyak warga. Heru Nugroho, Ketua Harian GMKR DIY, menegaskan, meski merdeka secara seremonial, rakyat justru merasakan perjanjian bernuansa neokolonial yang menggerus kedaulatan ekonomi, hukum, hingga penguasaan tanah. Kekayaan alam makin dikuasai kepentingan kelompok oligarki dan campur tangan asing.
“Persis seperti saat Republik terancam bahaya pasca-Proklamasi, kini kekuatan bangsa kembali bersatu demi kemerdekaan yang sesungguhnya,” ujarnya tegas.
H.M. Syukri Fadholi dari Presidium GMKR DIY menambahkan, Indonesia tercatat sebagai negara hukum, namun kenyataannya hukum lebih mengabdi pada kepentingan kelompok berkuasa. Korupsi berulang, keadilan terabaikan, arah kebijakan menjauh dari cita-cita kemerdekaan. Mengembalikan UUD 1945 asli dianggap langkah paling mendesak.
“Keadilan itu pasti ada. Kebenaran itu pasti datang. Dan siapa yang bangkit membela kebenaran, pasti akan menang,” tuturnya.
Seruan dipertegas mantan perwira tinggi TNI. Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan mengingatkan kemerdekaan harus memberi manfaat nyata bagi rakyat, kesejahteraan kaum miskin, pendidikan layak bagi setiap anak, hingga pelayanan kesehatan yang terjangkau. Kesepakatan negara harus menguntungkan rakyat, bukan merugikan bangsa sendiri. “Dulu senjata kita bambu runcing, kini senjata kita adalah konstitusi, hukum, dan moral bangsa,” serunya.
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto menegaskan kemerdekaan belum terwujud sepenuhnya jika tak berpijak pada Pancasila dan UUD 1945 asli. Ia memberi batas waktu hingga akhir Agustus, jika Dekrit belum lahir, “maka akan kita segerakan Dekrit Rakyat, dimulai dari Yogyakarta.”
Kalangan akademisi pun sepakat. Prof. Dr. Rochmat Wahab menilai konstitusi kini kerap dijadikan kedok kepentingan pribadi. “Jika UUD hanya untuk keuntungan segelintir orang, maka jalan lurus adalah mengembalikannya ke niat semula,” ujarnya. Prof. Dr. Amin Rais menambahkan, kembalinya UUD 1945 asli adalah pintu utama mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat sepenuhnya.
Bersamaan dengan itu, GMKR DIY menyampaikan sembilan tuntutan rakyat:
1. Terbitkan Dekrit Presiden RI untuk kembali ke UUD 1945 Asli
2. Adili Joko Widodo atas dugaan pelanggaran konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan
3. Lengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI
4. Copot dan ganti Kapolri demi penegakan hukum yang adil dan bersih
5. Berlakukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi
6. Segera terbitkan Perpu tentang perampasan aset koruptor
7. Fungsikan DPR sesuai konstitusi dan cabut tunjangan istimewanya
8. Lakukan perombakan serta perampingan susunan kabinet
9. Bersihkan paham komunisme dan infiltrasi paham asing dari wilayah NKRI
Satu suara kini bergema dari Yogyakarta ke segenap penjuru negeri. Seluruh mata tertuju: apakah seruan ini disambut bijak oleh Istana, atau rakyat yang selanjutnya melangkah sendiri. (*)
Penulis: Umar


