
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Dewan Pengurus Cabang (DPC) bersama Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) serta Anggota Fraksi PKB DPRD Gunungkidul telah berhasil menetapkan Kelengkapan Struktur Badan (KSB) dan Tim Pendamping Pembentukan Kepengurusan (TPPK). Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Mbok Seneng, Wonosari, pada 17 Agustus 2026 ini dihadiri jajaran pengurus DPC PKB Gunungkidul, Sekretaris DPW PKB DIY, Ketua TPPK DPW PKB DIY, Anggota Fraksi PKB DPRD DIY dan Gunungkidul, serta para Ketua DPAC se-Kabupaten Gunungkidul.
Tujuan dan Urgensi Penataan Struktur
Ketua DPC PKB Kabupaten Gunungkidul, Drs. K. H. Arif Gunadi, M. Pd. I, dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat koordinasi dan pleno ini diselenggarakan untuk membentuk Tim Penataan Struktur yang sudah mendesak, guna menyusun kepengurusan FPAC PKB se-Kabupaten Gunungkidul. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam rekrutmen DPAC mendatang akan terjadi perubahan tata tertib dan aturan yang signifikan, sehingga seluruh jajaran mulai dari DPC, DPAC, hingga DPRT wajib tunduk dan patuh pada ketentuan DPP maupun DPW.
Sinergi dan Penyesuaian Regulasi Batas Usia
Sekretaris DPW PKB DIY, Hj. Aslikh Rina Ulyaddin, S. Psi., menegaskan perlunya sinergi langkah bersama dalam penyusunan pengurus DPAC. Ia menyampaikan bahwa aturan batas usia maksimal 35 tahun untuk ketua Dewan Tanfidz tidak menjadi penghalang: bagi ketua DPAC yang telah menjabat namun melebihi batas usia tersebut, PKB telah menyiapkan skema penugasan ke Dewan Syuro.

“Kami harus mensinergikan jalan dan langkah kita bersama. Jangan terpancang dengan aturan yang membatasi usia di angka 35 tahun. Bapak, Ibu yang saat ini selaku ketua DPAC namun tidak masuk menjadi ketua Dewan Tanfidz karena usia lebih dari 35 tahun, maka Partai PKB sudah memikirkan untuk naik tingkatan menjadi Dewan Syuro. Peran, kerja keras, dan kesinambungan sinergi antara Fraksi, DPAC, hingga ke Ranting sangat kami harapkan. DPAC adalah yang paling keras berjuang di tingkat masyarakat, untuk itu kepengurusan dan TPPK malam ini harus ditetapkan,” pungkas Rina Ulyaddin.
Target Waktu dan Mekanisme Pembentukan Pengurus
Ketua TPPK DPW PKB DIY, Afika Rahman, S. Psi., menetapkan target pembentukan pengurus DPAC di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 6 September 2026, dengan pelantikan rencananya dilaksanakan pada akhir bulan. TPPK yang telah terbentuk bertugas menjaring calon pengurus DPAC se-Kabupaten Gunungkidul dan wajib bersinergi dengan DPC, DPAC, serta Fraksi sesuai daerah pemilihan masing-masing. Komposisi pengurus ditetapkan: Dewan Tanfidz sebanyak 12 orang dan Dewan Syuro sebanyak 9 orang.
Tantangan dan Kendala Rekrutmen
Proses penjaringan calon pengurus tidak tanpa kendala. Banyak ketua DPAC se-Gunungkidul mengaku kesulitan memenuhi ketentuan batas usia 35 tahun yang ditetapkan DPP. Hal ini disampaikan oleh Mbah Marjono dan diamini peserta lainnya, mengingat kelompok usia 17–35 tahun berada pada masa pencarian kerja dan produktivitas, sehingga belum tentu tertarik terlibat dalam kepengurusan partai politik. Tantangan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar pembentukan struktur kepengurusan tetap berjalan efektif dan berkelanjutan.

Redaktur: Mawan








