
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkokoh sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana umum. Komitmen nyata ini dituangkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kejati DIY, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., didampingi para Kepala Subdirektorat. Sementara perwakilan Kejati DIY dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., beserta Koordinator Jaksa, Kepala Seksi UU di Luar KUHP, Kepala Seksi Kejahatan Narkoba, serta Kepala Seksi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara.
Dalam forum ini, kedua institusi membahas sejumlah isu strategis guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan berpusat pada perlindungan masyarakat.
Fokus utama pembahasan meliputi: koordinasi penanganan kasus day care serta dukungan pengamanan persidangan selanjutnya; penanganan kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah; mekanisme penyitaan restitusi untuk pengembalian kerugian korban; serta perkembangan penanganan perkara kejahatan seksual dan perlindungan anak.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, S.I.K. menegaskan, koordinasi ini adalah langkah konkret membangun kerja sama yang kokoh antar aparat penegak hukum, guna memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan maksimal.
“Sinergitas antara penyidik Polri dengan jaksa penuntut umum menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Melalui koordinasi yang intensif, berbagai kendala dalam penanganan perkara dapat dibahas bersama sehingga proses penyidikan hingga persidangan berjalan lebih efektif, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Ihsan.
Ia menambahkan, kerja sama yang sudah terjalin baik di tingkat Polres dan Kejaksaan Negeri akan semakin diperkuat melalui pertemuan ini. Diharapkan, sinergi yang kian padu dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.









