
Foto Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Polsek Mlati berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri Gabahan, Sumberadi, Mlati, Sabtu 29 November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial NA (25), warga Moyudan, berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, menjelaskan, pelaku masuk ke ruang guru dengan cara menjebol plafon. Saat kejadian, penjaga sekolah berinisial S baru saja selesai salat tahajud dan tidur di area sekolah.
“Kira-kira pukul 06.30 WIB, saat hendak membersihkan lingkungan sekolah, penjaga mendapati pintu belakang terbuka. Saat diperiksa, ruangan guru dalam kondisi berantakan,” kata Kompol Edi, Kamis 4 Desember 2025.
Dari pengecekan bersama guru sekolah, diketahui beberapa barang hilang, antara lain dua laptop, dua unit proyektor, serta uang tunai Rp 800.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 12,8 juta.
“Barang curian belum sempat dijual, meski sempat ditawarkan,” katanya.
Setelah laporan dibuat, polisi segera mendatangi lokasi untuk olah TKP dan memeriksa saksi. Berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Gedongan, Moyudan, Sleman, hanya lima jam setelah kejadian, saat sedang menenggak es campur di sebuah warung. Barang bukti ikut diamankan. Edi menyebut bahwa pelaku yang bekerja sebagai ojek online kerap memantau lokasi sebelum beraksi.
“Pelaku memang sering nongkrong di sekitar sekolah untuk memetakan situasi. Setelah mengetahui kondisi, dia langsung melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pada hari yang sama NA juga membobol dua tempat usaha lain, yaitu sebuah barbershop dan toko interior. Di barbershop, pelaku berhasil menggasak uang Rp 800.000, sementara di toko interior mengambil tatah besi yang digunakan untuk membobol barbershop karena lokasinya berdekatan. Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk berjudi online dan akhirnya kalah. Pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Sleman. Dia divonis 9 tahun penjara, namun bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4,5 tahun.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Edi.
Ia kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di fasilitas pendidikan yang sering ditinggalkan sepi.
“Kami akan terus memperkuat patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat demi mencegah tindak kriminal,” pungkas Edi.

🔶 PIMPRET & REDAKTUR: MAWAN











