
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
WARTA-JOGJA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang jatuh setiap hari Jumat dan berlaku efektif mulai Rabu, 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital serta sebagai upaya efisiensi energi, termasuk penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kebijakan ini berlaku secara umum, namun ada sektor-sektor strategis yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) atau lapangan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).
Sektor yang dikecualikan dan tetap beroperasi penuh meliputi:
– Layanan publik kesehatan, keamanan, dan kebersihan
– Sektor strategis industri produksi, energi, air, serta bahan pokok makanan dan minuman
– Bidang infrastruktur dan ekonomi seperti perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan
Pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH didasarkan pada adaptasi beberapa kementerian yang telah menerapkan skema kerja empat hari di kantor pasca-pandemi COVID-19 melalui aplikasi digital. Selain itu, intensitas kesibukan di instansi pemerintah pada hari Jumat umumnya tidak sepadat hari Senin hingga Kamis.
Pemerintah menjamin bahwa operasional penting seperti perbankan dan pasar modal akan tetap berjalan normal untuk menjaga kelancaran roda ekonomi, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Untuk karyawan swasta, pengaturan teknisnya diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Kebijakan WFH bagi sektor swasta akan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, serta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran yang juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital di lingkungan birokrasi dapat terealisasi lebih cepat sekaligus memberikan dampak positif pada pengurangan konsumsi energi nasional. (*)









