
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Kasus korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, tidak hanya menyeret sejumlah aparat ke proses peradilan, tetapi juga berimbas pada terhentinya roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat akar rumput. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam masyarakat yang menilai tata kelola desa mengalami disfungsi serius pasca-terungkapnya praktik maladministrasi periode 2022–2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sebelumnya telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Lurah Bohol, Margana, dengan hukuman satu tahun penjara, serta Carik Bohol, Kelik Istanto, selama tiga tahun penjara. Namun, putusan tersebut memicu respons hukum dari penuntut umum yang mengajukan upaya hukum banding.
Upaya Hukum Banding dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya terkait tidak dibebankannya kewajiban pembayaran uang pengganti (restitutio) terhadap terdakwa Margana.
“Kami mengajukan banding karena lamanya pidana yang dijatuhkan tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa. Selain itu, putusan tidak membebankan denda maupun uang pengganti, padahal secara fakta hukum terdakwa turut menikmati aliran dana tersebut,” ujar Alfian.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai nominal signifikan sebesar Rp418.276.470,00. Dana yang seharusnya menjadi basis pembangunan dan pelayanan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang bersifat fiktif.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya pola korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Sebagian besar anggaran dicairkan tanpa disertai pelaksanaan kegiatan riil, kemudian dana tersebut didistribusikan di kalangan internal perangkat kalurahan dengan besaran yang bervariasi.
Disfungsi Pemerintah dan Krisis Pelayanan
Di tengah proses hukum yang berjalan, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kalurahan Bohol mengalami kekosongan kepemimpinan dan sumber daya manusia yang masif.
Selain Lurah dan Carik yang menjalani proses pemenuhan hukuman, sejumlah posisi strategis lain juga kosong akibat masa purna tugas dan meninggal dunia. Hal ini berdampak pada gagalnya pelantikan unsur pembantu pemimpin desa (Dukuh) di dua padukuhan, serta menumpuknya beban kerja pada Pelaksana Tugas (PLT) yang harus merangkap fungsi secara terbatas.
Tokoh masyarakat menggambarkan kondisi ini sebagai situasi “rumah tanpa penghuni”, di mana arah kebijakan tidak jelas dan pelayanan administrasi berjalan sangat terbatas.
“Kami prihatin, kalurahan kehilangan orientasi dan arah. Pelayanan tidak maksimal lantaran defisit sumber daya manusia. Nasib warga menjadi taruhan jika kondisi birokrasi dibiarkan lumpuh,” ungkap salah satu tokoh masyarakat dengan nada keprihatinan.
Desakan Intervensi Eksekutif
Masyarakat menuntut adanya intervensi cepat dan nyata dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Warga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan, namun tidak boleh berimplikasi pada pengabaian hak-hak dasar warga untuk mendapatkan pelayanan.
“Kami tidak membenarkan tindak pidana tersebut, silakan hukum dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, masyarakat tidak boleh menjadi korban berkelanjutan. Kami membutuhkan kepemimpinan yang sah untuk memutar kembali roda pemerintahan,” tegasnya.
Warga secara khusus memohon kehadiran Bupati Gunungkidul untuk turun langsung meninjau kondisi riil dan mengambil langkah strategis guna pemulihan tata kelola.
“Ibu Bupati, Kalurahan Bohol membutuhkan sentuhan kebijakan. Desa ini sedang dalam kondisi kritis, kami ingin bangkit dan tidak ingin dibiarkan terlantar akibat ulah oknum,” tandasnya.
Progres Hukum Terkini
Saat ini, proses banding terhadap perkara a.n. Margana masih berjalan dan dijadwalkan akan diputus pada akhir April 2026. Sementara itu, terhadap terpidana Kelik Istanto, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan segera dieksekusi, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta.
Kasus ini menjadi refleksi bahwa korupsi di tingkat desa memiliki dampak domino yang luas, tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan sosial dan pelayanan publik.







