
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, bersinergi dengan TNI, Polri, dan Kantor Bea Cukai, melaksanakan operasi yustisi pada Rabu, 8 April 2026.
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menyasar titik-titik usaha yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 538 bungkus rokok ilegal.
Sanksi Administrasi dan Penanganan Barang Bukti
Selain penyitaan barang, pihak berwenang juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nominal mencapai Rp24.631.500,00. Proses penyelesaian denda dilakukan secara bertahap, sebagian diselesaikan di lokasi operasi dan sisanya diproses lebih lanjut di kantor instansi terkait.
Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah peredaran ulang di pasar.
Komitmen Penegakan Hukum yang berkelanjutan
Plt. Kepala Satpol PP Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang sehat.
“Operasi ini kami laksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara dan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sumarno, menyampaikan bahwa pendekatan yang diambil tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Petugas memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku demi kepastian hukum dan kenyamanan bersama.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi. Namun, pengawasan dan pemetaan wilayah rawan akan terus ditingkatkan secara berkala untuk meminimalisir pelanggaran di masa mendatang,” tegas Sumarno.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.









