
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menindaklanjuti arahan Mabes Polri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul menerapkan kebijakan fasilitasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah dan mengefisiensikan proses administrasi bagi masyarakat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok Pratowo, kepada awak media, Jumat (17/04/2026).
Ketentuan dan Komitmen Wajib
Meskipun dipermudah, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemohon. Aipda Totok menegaskan bahwa kemudahan ini diberikan dengan catatan kesediaan pemohon untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun pajak berikutnya.
“Salah satu syarat utama adalah kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya,” ujar Totok.
Selain komitmen tersebut, pemohon juga diwajibkan membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen tersebut tercantum kesediaan pemohon bahwa kendaraan yang bersangkutan akan diblokir apabila proses balik nama tidak segera direalisasikan sesuai jadwal.
“Langkah ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan selalu mutakhir,” tambahnya.
Konsekuensi Pemblokiran
Pemblokiran sistem yang diterapkan merupakan mekanisme pengingat (reminder) yang tegas agar kewajiban balik nama benar-benar dilaksanakan.
“Jika pemblokiran dilakukan, kendaraan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Bagi pemohon yang membawa KTP asli pemilik kendaraan, proses pembayaran tetap dapat dilakukan seperti biasa tanpa tambahan persyaratan khusus. Namun, bagi yang tidak membawanya, layanan tetap tersedia dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya terobosan kebijakan ini, Satlantas Polres Gunungkidul berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan kondisi aktual saat ini.










