
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul memastikan proses penyaluran Dana Desa (DD) termin pertama tahun anggaran 2026 berlangsung efektif. Hingga pertengahan April, sebagian besar kalurahan di wilayah tersebut telah menerima transfer anggaran ke rekening kas desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, memaparkan bahwa dari total keseluruhan wilayah administrasi, sebanyak 123 kalurahan telah sukses mencairkan dananya. Sementara itu, 21 kalurahan lainnya masih dalam tahap menunggu proses verifikasi dan penyaluran dari pemerintah pusat.
“Semua (kalurahan) sudah mengurus. Sebanyak 123 kalurahan sudah cair, sedangkan 21 lainnya tinggal menunggu proses dari pusat,” ujar Khoiru saat dikonfirmasi, April 2026.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi pada 21 kalurahan tersebut murni disebabkan oleh faktor teknis antrean sistem di tingkat pusat, bukan karena kendala administrasi di daerah. Seluruh persyaratan wajib, mulai dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2025 hingga penetapan Peraturan APBKal 2026, telah dinyatakan lengkap dan valid.
“Syaratnya sudah lengkap dan sudah diajukan semua. Kami targetkan seluruh pencairan termin pertama ini rampung pada pertengahan April ini,” imbuhnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, skema penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dibagi menjadi dua termin. Kalurahan berstatus Mandiri mendapatkan porsi sebesar 60 persen pada tahap awal, sedangkan kalurahan berstatus Maju menerima alokasi 40 persen di termin pertama.
Kontraksi Anggaran Signifikan
Di balik kelancaran proses administrasi, terdapat tantangan fiskal yang cukup berat. Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan RI Nomor S-104/PK/2025, total pagu Dana Desa untuk Kabupaten Gunungkidul tahun ini mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Anggaran yang pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 168,8 miliar, kini terpangkas menjadi hanya Rp 51,9 miliar pada 2026. Penurunan yang mencapai lebih dari 60 persen ini berdampak langsung pada rata-rata alokasi per kalurahan, yang kini hanya berkisar di angka Rp 300 juta.
Dampak efisiensi anggaran ini sudah mulai dirasakan secara nyata di lapangan. Lurah Girisekar, Kapanewon Panggang, Sutarpan, mengonfirmasi bahwa wilayahnya mengalami pemangkasan anggaran yang sangat dalam, dari yang sebelumnya mencapai Rp 1,2 miliar menjadi hanya tersedia Rp 300 juta tahun ini.
“Kami sudah mengurus pencairannya, namun dengan anggaran terbatas ini kami harus melakukan skala prioritas yang sangat ketat,” ungkap Sutarpan.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana saat ini difokuskan secara masif pada aspek pelayanan dasar masyarakat dan pembiayaan rutin. “Dana diprioritaskan untuk honor kader kesehatan, operasional PAUD, dan pelayanan dasar lainnya. Namun, konsekuensinya banyak program pembangunan fisik yang terpaksa kami tunda karena anggarannya tidak mencukupi,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kalurahan berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan sisa penyaluran dana agar roda pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal, meskipun agenda pembangunan harus mengalami penyesuaian strategis akibat keterbatasan anggaran.










