
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025). Sarjono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan ilegal sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang berlokasi di wilayah dusunnya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Modus yang dilakukan Sarjono yakni dengan sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi tahun 2010, sehingga seolah-olah tanah tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset desa.
“Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Dukuh Candirejo dan terlibat dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Tersangka secara sengaja, bersama oknum perangkat kalurahan lainnya, menghilangkan data tanah kas desa Persil 108 dari daftar inventaris dengan alasan tanah tersebut terkena banjir,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
Setelah tanah seluas 6.650 meter persegi tersebut dikeluarkan dari daftar inventaris, tersangka diduga memanfaatkan celah administratif melalui proses turun waris warga untuk kemudian mengalihfungsikan dan menjual tanah tersebut.
Adapun dua bidang tanah yang berhasil dijual oleh tersangka, antara lain:
– SHM No. 2883 seluas 1.747 m² dengan nilai penjualan Rp1,1 miliar.
– SHM No. 5000 yang masih terkait dengan Persil 108 senilai Rp300 juta.
Tanah-tanah tersebut kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Lanjut Herwatan menjelaskan, perbuatan tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan, seperti Permendagri No. 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur DIY No. 11 Tahun 2008, Perda DIY No. 1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No. 34 Tahun 2017.
“Akibat perbuatan tersangka, negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian sebesar Rp733.084.739, sesuai hasil audit Inspektorat DIY,” jelasnya.
“Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” pungkas Herwatan.
Atas perbuatannya, Sarjono disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Sarjono akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Yogyakarta, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN





