
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait polemik pengosongan kawasan Pantai Sanglen, Gunungkidul, yang belakangan menuai penolakan dari sejumlah warga dan lembaga bantuan hukum (LBH). Sultan menekankan pentingnya pendekatan yang dialogis dan tidak menelantarkan warga terdampak.
“Iya enggak apa-apa, mau dialog aja enggak apa-apa di dialogin aja gitu, karena untuk dipahami statusnya tanah bagaimana ya kan, ada penggantinya enggak? Jangan diterlantarkan gitu loh. Itu aja silakan saja. Itu urusannya bagian pertanahan. Kita lihat dulu apa yang dilakukan,” ujar Sultan kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.
Mengenai kabar bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan untuk pembangunan hotel, Sultan menilai hal itu sah-sah saja selama sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang.

“Ya mungkin aja, lainnya kan juga hotel di situ enggak ada masalah, maksudnya kan enggak masalah. Silakan aja, yang penting kan untuk bikin apa disetujui oleh Gubernur ya boleh aja, terserah untuk investasi atau apa silakan aja. Tapi rembugan yang baik,” kata Ngarsa Dalem.
Sementara terkait penolakan dari warga dan LBH, Sultan menyatakan bahwa pendekatan komunikasi menjadi kunci. Ia mencontohkan kasus relokasi PKL yang sempat menolak dipindahkan namun akhirnya dapat diselesaikan.
“Ya terserah pendekatannya aja, masa gitu aja enggak bisa selesaikan ya kan. Yang penting difokuskan aja. Saya biar memfasilitasi PKL juga suruh pindah, rong tahun (dua tahun) ya tetep ngeyel ya kan. Ini nyatanya juga pindah semua,” tuturnya.
Lanjut Sultan juga menekankan pentingnya kejelasan status hak atas tanah dalam persoalan ini. Jika warga tidak memiliki hak atas tanah, maka langkah-langkah seperti pemberian pesangon bisa dipertimbangkan.
“Yang penting ada pembicaraan yang baik, enggak usah bicara hak-haan. Kalau memang dia tidak punya hak ya bagaimana? Apakah kasih pesangon, kasih pesangon itu sudah dianggap memadai enggak? Nah itu kan harus dibicarakan. Persoalannya sendiri kan saya enggak tau, menolak itu dasarnya apa? Apa dia yang merasa punya tanah? Kan gitu. Atau tidak, saya kan enggak tahu masalahnya di mana kok menolak?” ujarnya.
“Kalau memang enggak punya hak atas tanah itu, memang bukan haknya, ya bisa enggak dari pesangon itu dia bisa punya rumah di tempat lain. Kan begitu-begitu itu kan harus dibicarakan. Jangan menterlantarkan, gitu aja nggeh,” pungkasnya.
Diketahui menurut berbagai sumber, Paguyuban Sanglen Berdaulat itu menolak pembangunan yang akan dilakukan oleh pihak investor Heha Obelix di area Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kanapewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Mereka juga mengatakan bahwa selama penutupan lokasi pantai yang dilakukan kraton, menyebabkan mereka tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga.
Penutupan akses di Pantai Sanglen tersebut dari tahun 2024 dan rencananya di sana akan ada wahana wisata.

REDAKTUR MAWAN












