
Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Ishadi Zayid (foto Olivia Rianjani Kamis 21 Agustus 2025)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Pemerintah pusat berencana memangkas Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga 50 persen pada tahun 2026. Dampaknya mulai dirasakan di daerah, salah satunya Kabupaten Sleman, yang terancam menunda sejumlah program strategis berbasis kebudayaan. Salah satu proyek yang kemungkinan besar tak bisa dilanjutkan adalah pembangunan Taman Budaya Sleman. Proyek yang sudah dirancang sejak beberapa tahun lalu ini membutuhkan anggaran sekitar Rp35 miliar dan seluruh dananya bersumber dari Danais.
Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Ishadi Zayid, mengaku belum bisa memastikan nasib pembangunan tersebut. Ia menyebut, pemangkasan Danais membuat peluang pembangunan taman budaya di tahun 2026 nyaris tertutup.
“Kalau memang Danais dipotong sampai 50 persen, ya saya rasa Taman Budaya Sleman belum bisa dibangun. Tahun 2026 jelas enggak ada (anggaran),” ujarnya, Kamis 21 Agustus 2025.
Zayid menjelaskan bahwa semua pembiayaan proyek taman budaya bersumber dari Dana Keistimewaan. Dengan kondisi fiskal seperti saat ini, ia belum berani memastikan kapan pembangunan bisa direalisasikan.
“Kita belum bisa menyampaikan target pembangunan, karena kondisi keuangannya seperti ini. Anggarannya memang full dari Danais,” katanya.
Meski demikian, menurut Zayid bahwa Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman tetap akan menjalankan program prioritas yang bisa disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Tahun 2025, Kabupaten Sleman menerima Danais sebesar Rp 7 miliar, yang difokuskan untuk program pendampingan, pembinaan kelembagaan, penyelenggaraan event, hingga penyediaan sarana prasarana bagi kelompok kebudayaan.
“Kita masih jalan program yang memang jadi prioritas, seperti fasilitasi kegiatan budaya, pembinaan, dan penyelenggaraan acara. Fokusnya ke pendampingan dan sarpras untuk kelompok,” tegas Zayid.
Taman Budaya Sleman sendiri telah memasuki tahap perencanaan sejak 2021, bahkan sayembara desain sempat digelar. Lokasinya direncanakan berada di kawasan Pandowoharjo dengan lahan seluas lebih dari dua hektar. Proyek ini diharapkan menjadi pusat aktivitas seni budaya masyarakat Sleman, baik tradisional maupun kontemporer.
Namun, karena Danais merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, Pemkab Sleman harus menunggu kebijakan lanjutan sebelum bisa melangkah.
“Kita menunggu kebijakan dari Pemda DIY, karena Danais bukan di ranah kabupaten. Semua tergantung distribusi dari provinsi yang berasal dari pusat,” pungkas Zayid.

PIMPRED & REDAKTUR 🔵 MAWAN







