Jajaran Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Turi berhasil membongkar kasus pembuatan dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di kawasan Turi (Penyampaian barang bukti) foto Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM || SLEMAN, DIY – Jajaran Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Turi berhasil membongkar kasus pembuatan dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di kawasan Turi, Kabupaten Sleman. Dua orang pria berinisial S (45) dan TM (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pembuatan senpi rakitan di wilayah Turi.
“Petugas Polsek Turi bersama anggota Resmob Polresta Sleman kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi dan perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa 27 Oktober 2026.
Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Agrowisata, Ledok Nongko, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Dari tangan tersangka S, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras panjang kaliber 22 mm dengan popor kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 80 sentimeter. Selain itu, petugas juga mengamankan satu dus berisi 25 butir safety cartridge, 15 butir peluru tajam kaliber 22 mm, serta dua potong pelat besi.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi mendapati keterlibatan tersangka lain berinisial TM. Berdasarkan keterangan kepolisian, TM sempat memesan pembuatan pistol rakitan kepada S pada tahun 2024 silam.
“Menurut keterangan kepolisian, TM meminta dibuatkan pistol rakitan berkaliber 6,35 mm berbahan besi berwarna perak dengan imbalan Rp 1,5 juta,” ungkap Hauzan.
Dari pengembangan terhadap TM, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti tambahan, seperti satu pucuk pistol rakitan, puluhan butir amunisi berbagai jenis (termasuk 82 butir peluru Ramset dan 12 butir peluru tajam), serta peralatan bengkel seperti mesin gerinda, mesin bor duduk, ragum besi, hingga gergaji yang digunakan S untuk memproduksi senjata.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku merakit senpi tersebut untuk keperluan berburu binatang di hutan lereng Gunung Merapi. Sementara itu, pemesan berinisial TM berdalih memesan senjata api rakitan untuk keperluan berjaga-jaga.
Saat ini, tersangka S telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman sejak ditangkap pada 3 Oktober 2026. Sementara itu, rekan pemesannya yakni TM tidak dilakukan penangkapan baru karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum mengenai kepemilikan dan pembuatan senjata api tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaktur: Mawan

