
Barang bukti (foto Pay)
WARTA – JOGJA.COM || BANTUL, DIY – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFR (29) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, usai warga melaporkan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak berwajibkan di kawasan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam kemasan bekas kopi, serta satu unit perangkat telepon seluler.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti yang diterima Satresnarkoba dari warga dan piket Polsek Sewon pada Sabtu (8/8/2026). Peristiwa bermula pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB, ketika warga lingkungan Jotawang, Bangunharjo, Sewon, menaruh curiga terhadap gerak-gerik tersangka yang berada di wilayah tersebut. Warga kemudian melakukan pengamanan dan menemukan bungkusan mencurigakan berupa kemasan bekas kopi bermerek yang dililit lakban hitam.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bungkusan tersebut menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan sabu, di samping satu unit ponsel bermerek Samsung Galaxy A07. Sekitar pukul 02.15 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Widodo, tiba di Polsek Sewon guna melakukan pengambilan alih tersangka dan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, sabu yang diamankan merupakan milik pribadi dan diperoleh dari seseorang berinisial J dengan cara pembelian seharga Rp450.000. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, MFR disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Pay





