
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Polresta Sleman mengungkap kasus memilukan berupa penelantaran dan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian seorang bayi laki-laki. Kasus ini melibatkan sepasang kekasih berinisial JA (20) dan AGR (22), keduanya berasal dari Temanggung, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat bayi di wilayah Maguwoharjo.
“Berawal dari penemuan bayi di wilayah Maguwoharjo, kemudian informasi tersebut sampai di pihak kami. Kami langsung melakukan penyelidikan di sejumlah fasilitas kesehatan,” ujar AKP Mateus Wiwit, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).
Pada akhirnya, penyelidikan itu mengarah ke Klinik Bersalin Amanah di Condongcatur, Depok, Sleman. Pihak klinik melaporkan bahwa pada Sabtu (26/7/2025) seorang perempuan datang dengan keluhan pascamelahirkan, namun datang sendirian tanpa bayi ataupun pendamping keluarga.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan karena perempuan tersebut datang sendiri dan tidak membawa bayi. Kami kemudian mendalami informasi tersebut,” jelasnya.
Dari penyelidikan lanjutan, polisi mendapati bahwa perempuan itu saat kejadian tinggal di sebuah indekos bersama seorang pria.
“Dari penyelidikan, ternyata mengarah ke satu pasangan yang tinggal di kos. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan memantau kos tersebut dan dengan metode-metode wawancara dan yang ataupun penyelidikan dengan metode lain,” imbuh AKP Wiwit.
Saat tim penyidik mendatangi lokasi yang terletak di depan indekosnya tersangka AGR di Jalan Candi Gebang 2, Wedomartani, Ngemplak, memang benar ditemukan jasad bayi laki-laki yang telah dikuburkan di kebun pisang halaman indekos tersebut.
“Bayi tersebut dikuburkan di kebun pisang di depan kos pelaku laki-laki. Setelah kami datangi lokasi penguburan, benar ditemukan jasad bayi laki-laki,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, Polresta Sleman juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah kunci pralon berbahan besi sepanjang 25–30 cm, satu potong sprei, dan jaket hitam yang diduga terkait peristiwa tersebut.
“Kunci paralon tersebut digunakan untuk menggali lubang kubur bayi,” tambahnya.
Kedua tersangka tersebut diketahui sebagai pasangan kekasih dan sama-sama berstatus mahasiswa yang telah menjalin hubungan asmara sekitar 1,5 tahun.

“Meski saat itu tinggal dikost pacarnya (pria), mereka tinggal di kost berbeda selama menempuh pendidikan di Jogja. Kenalannya juga di Jogja,” ujar AKP Wiwit.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari, menambahkan bahwa bayi laki-laki tersebut dilahirkan di kamar mandi indekos milik AGR. Setelah bayi lahir, keduanya panik dan memutuskan untuk menguburkan jasad bayi tersebut.
“Motifnya karena syok dan panik setelah melihat kondisi bayi yang kemudian meninggal. Keterangan sementara dari medis, bayi tersebut sempat bertahan hidup (dilahirkan secara normal) selama satu jam setelah dilahirkan,” ungkap Ipda Arum.
Namun, dari hasil visum, ditemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh bayi.
“Memang dari keterangan medis ada unsur kekerasan. Ini masih akan kami dalami lebih lanjut dari sisi keterangan para pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

REDAKTUR: MAWAN












