
ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Dunia pendidikan di Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang tenaga pendidik. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial T, yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mengampu mata pelajaran agama, diduga terlibat hubungan terlarang di wilayah Kapanewon Rongkop.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melakukan pengejaran dan penggerebekan di sebuah tempat penginapan di Kapanewon Playen pada tanggal 17 April 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecurigaan bermula ketika keberadaan sepeda motor milik guru tersebut terpantau melalui alat pelacak GPS hingga larut malam.
“Pihak keluarga memasang GPS di sepeda motor. Saat dicek, kendaraan terparkir di hotel hingga malam,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Sesampainya di lokasi, suami dan anak korban mendapati T sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang berasal dari Banyuwangi. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan penyerahan kedua belah pihak ke kantor Polres Gunungkidul guna dilakukan proses mediasi.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, dikabarkan telah tercapai beberapa kesepakatan, di antaranya kesediaan T untuk menanggung biaya pendidikan anak serta kesepakatan untuk bercerai dengan suami sah, demi kemudian menikah dengan pria yang menjadi pasangannya tersebut. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan perzinaan masih menunggu tindak lanjut resmi dari kepolisian.
Respons Institusi Pendidikan
Kepala Sekolah tempat T bertugas saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026) mengaku belum mengetahui detail kejadian secara menyeluruh.
“Itu terjadi di luar jam sekolah, jadi saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Meski demikian, pihak sekolah membenarkan bahwa sempat terjadi ketidakhadiran guru tersebut selama tiga hari berturut-turut pasca kejadian. Saat ini, T dilaporkan telah kembali aktif mengajar, meski status kepegawaiannya masih berada dalam bayang-bayang sanksi administratif.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah mengambil langkah tegas. Kepala Dinas Pendidikan, Nunuk Setyowati, memastikan bahwa pihaknya telah memanggil guru tersebut untuk dimintai keterangan pada 21 April lalu.
“Kasus ini sudah kami naikkan ke BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah). Berkas sudah saya kirim ke sana, karena kewenangannya ada di mereka,” tegas Nunuk pada Rabu (29/4/2026).
Kasus ini menimbulkan diskursus menarik mengenai batasan antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab moral profesi. Sebagai pengajar mata pelajaran agama dan abdi negara, beban etika yang dipikul tentu lebih berat dibandingkan profesi lain. Namun di sisi lain, proses pembuktian hukum serta mekanisme disiplin kepegawaian sesuai regulasi PPPK tetap harus berjalan sesuai prosedur sebelum keputusan final diambil.(*)








