
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono (foto Olivia Rianjani)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menyelesaikan segala kontrak atau kerjasama yang ada dengan masyarakat terkait pengembalian aset Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) kepada Keraton Yogyakarta sebagai pemilik lahan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono yang juga mengatakan bahwa proses pengembalian lahan ke Keraton Yogyakarta diharapkan dapat selesai paling lambat pada Mei tahun 2025.
“Ora dibongkar. Janjinya sampai Mei 2025. Tadinya digunakan oleh Pemkot dan sudah dikembalikan ke kami, lalu sekarang ada di Dinas Perhubungan. Nanti April – Mei tahun ini dikembalikan ke yang punya lahan karena Sultan Ground,” katanya saat ditemui di Kantor Kepatihan Yogyakarta, pada Selasa (18/03/2025).
Nantinya, lahan itu bakal diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk mendukung perencanaan Malioboro sebagai low emission zone (LEZ) atau zona rendah emisi 2025 mendatang. Sebelumnya, difungsikan untuk parkir bus wisata dan kendaraan pribadi para wisatawan yang berkunjung ke Malioboro, Kota Yogyakarta.
“Itu (ABA) diencanakan untuk RTH untuk sumbangan sumbu filosofi. Kami pastikan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Selain itu, upaya ini dilakukan lantaran sesuai dengan aturan sumbu filosofi yang melarang adanya bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan sumbu filosofi.
“Kalau dalam perencanaan pada sumbu filosofi kan tidak boleh ada bangunan tambahan seperti parkir ABA ya sesuai dengan fasad sumbu filosofi, izin sangat selektif,” tuturnya.
Terkait pihak yang berwenang untuk membangun RTH tersebut, jelas Benny mengatakan pihak Kasultanan Yogyakarta akan bekerja sama dengan Pemkot atau Pemda DIY.
“Kalau rentetannya itu kewenangan Pemkot untuk menatanya. Apakah sudah ada alternatif dari Pemkot mau ke mana. Masih dirancang,” katanya.
Meski begitu, rencana pembongkaran Parkir ABA menurutnya tidak jauh saat melakukan renovasi terhadap Teras Malioboro 2.
“Sama dengan pengalaman kita ketika pergeseran TM 2 ke satu area yang sama. Kami (Pemda) berbagi peran di situ. Dari awal memang seperti itu dan akhirnya bisa diselesaikan oleh Pemkot. Kalau belum selesai, kami belum berani membongkar. Pembongkaran konstruksinya kan membutuhkan waktu lama,” jelasnya.
Sebagai penggantinya akan dialihkan masih di kawasan Malioboro yakni ke wilayah Ketandan.
“(Ada penggantinya) parkirannya mengembangkan yang di ketandan. Di sana parkiran cukup. Parkir di Ketandan sudah kami fungsikan, makanya sewa kami perpanjang karena lahan milik UPN,” ungkapnya.
Pihaknya tak menapik jika nantinya ada yang berencana melakukan kerjasama terkait lahan parkir pengganti tersebut.
“(Tapi misal) kalau Anda punya lahan, silakan kerjasama,” katanya sambil bergurau.

REDAKTUR/MAWAN