
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, dengan terdakwa Christiano Pangaripenta Tarigan, Rabu (3/09/ 2025).
Semula sidang digelar di Ruang Sidang 3 Candra namun dipindah ke ruangan lebih luas yakni ruang Cakra, karena kapasitas mahasiswa yang antusias hadir dalam persidangan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dimana masuk dalam perkara Nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn.
Christiano didakwa atas perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Ia diketahui mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC, namun menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lain, yakni F 1206.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar, membacakan dakwaannya mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi saat Christiano melaju dari kontrakannya di Karanggayam, Caturtunggal, menuju sebuah kafe untuk menemui temannya sekitar pukul 00.45 WIB.
“Saat tiba di TKP, terdakwa berusaha mendahului motor yang dikendarai korban, Argo. Pada saat bersamaan, korban bermaksud memutar balik ke arah selatan. Karena jarak terlalu dekat dan kecepatan tinggi, tabrakan tidak dapat dihindari,” ujar Rahajeng.
Christiano disebut memacu kendaraannya dengan kecepatan 70 km/jam, melebihi batas kecepatan maksimal 40 km/jam yang berlaku di lokasi kejadian. Ia juga tidak menggunakan kacamata meski diketahui memiliki gangguan penglihatan silinder yang bisa memengaruhi konsentrasi berkendara, terutama pada malam hari. Namun, dari hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman, terdakwa dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 310 ayat (4) atau subsider Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas JPU Rahajeng.
Sidang perdana ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit secara virtual. Christiano mengikuti jalannya sidang dari Lapas Kelas IIB Sleman (Lapas Cebongan) didampingi dua penasihat hukum. Di ruang sidang, nampak lima anggota tim penasihat hukum hadir secara langsung.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, mengenai dakwaan yang dibacakan jaksa, Christiano membenarkannya.
“Dengar, Yang Mulia,” ujar Christiano saat ditanya apakah ia menyimak dakwaan.
Saat ditanya kembali apakah isi dakwaan itu benar, ia menjawab, “Benar, Yang Mulia.”
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Jadi untuk sidang lanjutan akan dijadwalkan Rabu 10 September 2025 mendatang dengan agenda ajuan eksepsi ya, persidangan hari ini dinyatakan tertutup,” tandas Hakim Irma.
PH: Christiano Juga Mahasiswa UGM, Harusnya Diperlakukan Adil
Ditemui usai sidang, Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Acil Suyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya dan akan mengupayakan pembelaan bahwa kasus ini merupakan kecelakaan murni.
“Yang pasti bahwa satu hal, ini adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada niat, tidak ada unsur kesengajaan. Maka mungkin eksepsi kami akan berputar di sekitar itu. Pembuktian nanti juga akan mengarah ke situ,” ujarnya kepada wartawan.
Acil juga menyampaikan bahwa Christiano dan keluarganya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Argo.
“Kami dari pihak terdakwa Christiano Pangaripenta Tarigan, menyampaikan dukacita dan belasungkawa yang mendalam atas tragedi pada 24 Mei 2025,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya merasa prihatin karena perhatian publik dan institusi sejauh ini hanya tertuju pada korban, padahal Christiano juga merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
“Christiano ini juga mahasiswa UGM. Kami prihatin karena selama ini yang mendapat perhatian hanya korban. Sementara terdakwa, yang juga bagian dari UGM, tidak mendapat perhatian yang sama. Harusnya, karena keduanya mahasiswa UGM, universitas bisa bersikap adil dan melindungi kedua belah pihak,” pintanya.
Ketika ditanya mengenai isi eksepsi yang akan dibacakan minggu depan, Acil menolak membeberkannya lebih lanjut.
“Itu nanti saja, jangan mendahului takdir. Kita masih akan bahas secara tim. Apa saja poin eksepsi nanti akan disampaikan saat sidang,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjawab soal alasan jumlah penasihat hukum yang tergabung dalam tim pembela terdakwa berjumlah 7 orang.
“Iya, benar ada tujuh orang. Kami ditunjuk oleh keluarga terdakwa dan saya diminta menjadi koordinator tim. Soal kenapa, tanyakan ke klien saya ya,” ujarnya.
Terkait pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya, Acil enggan memberikan komentar lebih detail, namun hal ini akan ia sampaikan pada persidangan berikutnya.
“Itu nanti kita bahas dalam materi eksepsi. Jangan dipancing sekarang,” tandas Acil.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN