
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Polemik soal besarnya tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD DIY kembali mencuat. Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menyoroti ketimpangan antara besarnya tunjangan pejabat legislatif dengan kondisi ekonomi mayoritas buruh dan pekerja di DIY yang masih bergantung pada upah minimum.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 77 Tahun 2024, Ketua DPRD DIY berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 27,5 juta dan tunjangan transportasi Rp 22,5 juta per bulan. Artinya, hanya dari dua jenis tunjangan tersebut, total yang diterima mencapai Rp 50 juta setiap bulan.
“Angka ini sangat kontras dengan kehidupan buruh yang upahnya masih di kisaran Rp 2 jutaan. Ini adalah potret nyata ketimpangan. Buruh sedang berjuang mengatasi himpitan ekonomi, tapi para wakil rakyat justru menerima tunjangan belasan hingga puluhan juta setiap bulan hanya untuk rumah dan transportasi,” ujar Irsad kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Irsad menilai, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidakadilan dalam distribusi anggaran publik. Di saat rakyat kesulitan membeli rumah karena harga tanah yang melambung tinggi, para pejabat justru dimanjakan dengan fasilitas mewah.
“Rakyat sedang berjuang mengatasi himpitan ekonomi, sementara wakil rakyat menerima tunjangan belasan hingga puluhan juta per bulan hanya untuk rumah dan transportasi. Sulit bagi masyarakat untuk percaya bahwa lembaga legislatif benar-benar mewakili kepentingan mereka,” sesalnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo, yang menyebut bahwa tunjangan tersebut sudah sesuai aturan. Menurut Irsad, kepatuhan terhadap aturan belum tentu membenarkan situasi secara moral.
“Sama halnya dengan buruh yang dipaksa menerima upah murah karena alasan sesuai aturan. Padahal, aturan sering kali berpihak pada elite, bukan pada kebutuhan rakyat pekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irsad juga mengingatkan bahwa ketimpangan ini bisa berdampak serius terhadap legitimasi politik DPRD sebagai lembaga yang seharusnya menjadi corong rakyat. Ia mendesak agar ada kemauan politik untuk mengevaluasi ulang skema tunjangan pejabat publik, sekaligus meningkatkan upah buruh.
“Jadi diperlukan langkah nyata untuk memperkecil jurang ketimpangan sosial-ekonomi. Karena itu, kami menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang tunjangan pejabat publik, dan pada saat yang sama memenuhi tuntutan rakyat soal 17+8,” tegasnya.
Untuk diketahui, selain Ketua DPRD, Wakil Ketua juga menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 22,9 juta dan tunjangan transportasi Rp 19,5 juta per bulan. Sementara anggota DPRD DIY menerima masing-masing Rp 20,6 juta untuk perumahan dan Rp 17 juta untuk transportasi.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismoyo menjelaskan bahwa tunjangan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu. Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan,” kata Yudi saat dikonfirmasi pada Senin (8/9/2025).
Namun, ia juga mengakui bahwa skema tunjangan yang saat ini melekat membuat transparansi pengeluaran menjadi tantangan tersendiri.
“Kalau memang semua pengeluaran didasarkan atas bukti, mungkin lebih enak dan transparan. Karena sekarang seakan-akan sudah melekat jadi tunjangan,” ujar Yudi.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN