
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo nomer dua dari kiri (foto Olivia Rianjani)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ratusan saksi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers di Sleman, pada Selasa 30 September 2025.
“Hari ini, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu, saksi dengan inisial SP (Sri Purnomo),” ujar Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa SP merupakan Bupati Sleman selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen surat.
“Perlu kami sampaikan, di tahun 2020, Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.07/2020,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa SP diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Saudara SP selaku mantan Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang mana perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yaitu keputusan nomor KM/70/704/PL.07.02.M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” terangnya.
Lebih lanjut, SP disebut menerbitkan Peraturan Bupati Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada tanggal 27 November 2020. Dalam peraturan itu, ia menetapkan alokasi hibah kepada kelompok masyarakat yang berada di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Adapun modus yang dilakukan Saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati tersebut dan membuat penetapan penerima hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” beber Bambang.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan media elektronik seperti telepon seluler. Hingga kini, sebanyak 300 orang saksi telah diperiksa secara simultan.
“Jadi pada kesempatan ini, pihak penyidik Kejari Sleman telah menyita beberapa barang bukti antara lain beberapa dokumen dan sarana media elektronik seperti HP yang dilakukan penyitaan dalam penanganan kasus ini,” ungkap Bambang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SP belum ditahan.
“Sampai saat ini memang belum ada dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Baru kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
SP sendiri telah diperiksa dua kali selama tahap penyidikan. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kejari Sleman masih terus melakukan pendalaman.
“Mengenai hal tersebut, pada prinsipnya kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait sejauh mana keterkaitan atau peran mereka dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai potensi SP melarikan diri, Bambang menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan hukum.
“Mulai hari ini kami akan berkoordinasi dan akan melakukan upaya-upaya sesuai ketentuan untuk mempermudah proses penyidikan,” tegasnya lagi.
Dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.
“Perbuatan Saudara SP tersebut mengakibatkan kerugian negara yaitu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY nomor PE.03.03/SR1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024,” terang Bambang.
Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di akhir keterangannya, Bambang menegaskan komitmen Kejari Sleman dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan objektif.
“Dalam hal ini penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman. Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

🔴 REDAKTUR & PIMPRED: MAWAN