
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025 menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman benama Eka Suryo Prihantoro (ESP) pada hari Kamis (25/9/2025) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Disampaikan oleh Bagus Kurnianto selaku Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa status Eka oleh penyidik dari saksi menjadi tersangka.
“Eka menjabat sebagai Kadis, pelaksana anggaran di Diskominfo Sleman ketika proyek berlangsung,” jelasnya.
Anggaran dimaksud adalah pengadaan bandwidth internet melalui ISP-3 (PT MSD) tanpa kajian kebutuhan sejak November 2022 hingga 2024. Padahal, kebutuhan internet sudah tercukupi melalui dua penyedia lain, ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU). Akibatnya, negara mengeluarkan anggaran tambahan yang tidak diperlukan senilai Rp3,9 miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejati DIY, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ESP mencapai sekitar Rp3 miliar.
ESP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan layak menjalani penahanan.
Modus Penambahan ISP Fiktif
Perkara ini bermula saat ESP masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman. Pada tahun anggaran 2022 hingga 2024, dinas tersebut telah bekerja sama dengan dua penyedia layanan internet (ISP), yakni PT SIMS dan PT GPU.
Kedua ISP ini mengajukan laporan bulanan penggunaan bandwidth sebagai dasar pencairan pembayaran. Namun, sejak November 2022, ESP secara sepihak menambahkan satu lagi penyedia layanan internet, yaitu PT MSD (ISP-3), tanpa kajian kebutuhan yang memadai. Padahal, laporan bulanan dari dua ISP sebelumnya menunjukkan kapasitas bandwidth telah mencukupi.
“Pengadaan layanan ISP-3 ini dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Tidak ada kajian teknis yang menyatakan perluasan kapasitas. Ini jelas menjadi indikasi pemborosan anggaran,” ungkap Herwatan.
Total anggaran yang digelontorkan untuk PT MSD mencapai Rp 3,9 miliar, masing-masing Rp 300 juta pada 2022, dan Rp 1,8 miliar pada tahun 2023 dan 2024.
Selain pengadaan layanan internet, Diskominfo Sleman juga menganggarkan kegiatan sewa colocation DRC untuk tahun 2023 hingga 2025 dengan total anggaran Rp198 juta per tahun. Proyek ini dimenangkan oleh PT MSA melalui mekanisme pengadaan langsung. Dari dua proyek tersebut penambahan ISP-3 dan sewa DRC ESP diduga menerima uang dari para penyedia jasa.
“Tersangka menerima uang sebesar Rp 901 juta dari direktur PT MSD dan PT MSA,” beber Herwatan.
Perbuatan ESP telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 3 miliar berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik Kejati DIY.
Kini, ESP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Herwatan.
Kendati demikian, Kejati DIY masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkas Herwatan.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







