
Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B Dwi Wahyu (foto Olivia Rianjani)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B Dwi Wahyu, menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat masih menyisakan sejumlah persoalan krusial, terutama dalam aspek distribusi, kualitas makanan, hingga tata kelola pelaksanaan di lapangan. Ia menilai program ini perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Hal ini mengingat bahwa per akhir September 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat telah ada sekitar 6.452 kasus keracunan menu MBG. Data versi pemerintah yang dihimpun Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, serta BPOM mencatat jumlah total korban berada di kisaran 5 ribu orang.
“Temuan-temuan di lapangan menunjukkan adanya jeda waktu yang terlalu panjang antara proses memasak dan penyajian makanan, yang menyebabkan makanan basi. Misalnya, kalau jam 2 sudah masak dan disajikan setengah 12 siang, pasti ada yang basi,” ujar Dwi Wahyu kepada wartawan, Jumat 26 September 2025.
Dwi Wahyu menilai kontrol terhadap kualitas makanan, meskipun sudah melibatkan ahli gizi dan BPOM, belum optimal. Ia menilai hal ini harus segera dieliminasi melalui perbaikan sistem distribusi.
“Distribusi makan supaya segar itu tidak makan waktu. Jadi distribusinya yang harus ditinjau kembali,” tegasnya.
MBG Harus Diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Sekolah
Selain itu, Dwi Wahyu mengusulkan agar pelaksanaan program MBG diserahkan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah, yakni kabupaten/kota untuk SD dan SMP, serta pemerintah provinsi untuk SMA dan SMK. Pelaksanaannya pun perlu diberikan langsung kepada sekolah.
“Serahkan kepada sekolahan yang dikomandani oleh dinas pendidikan sesuai tingkatannya. Dinas bisa menyerahkan kepada sekolah langsung,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran dari APBD yang digunakan untuk membangun dapur MBG. Menurutnya, seharusnya anggaran tersebut bisa diarahkan ke sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan.
“Saya lupa ada berapa, 11 atau 16 miliar ya, yang digunakan untuk membuat dapur MBG. Tapi ini dapur APBD punya siapa? Kenapa tidak diserahkan saja ke sekolah-sekolah yang butuh?” bebernya.
Tidak Semua Sekolah Butuh MBG
Lebih lanjut, Dwi juga menilai bahwa tidak semua siswa membutuhkan MBG, karena sebagian besar sudah tercukupi kebutuhan gizinya dari rumah. Oleh karena itu, perlu kajian dan riset yang matang untuk menentukan sekolah mana yang benar-benar layak menerima program ini.
“Kalau ngomongin makanan bergizi, ya tidak semua murid butuh. Maka harus ada kajian dan riset, sekolah mana yang layak dapat MBG. Ini belum dilalui,” ucapnya.
Ia menyarankan agar program MBG diprioritaskan ke sekolah-sekolah rakyat yang menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, data dari Dinas Sosial dapat menjadi rujukan awal meskipun belum tentu akurat.
Perlu Kolaborasi Pemanfaatan Potensi Lokal
Untuk memastikan efektivitas program MBG, menurut Dwi Wahyu perlunya kolaborasi antar dinas di DIY, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan, hingga Dinas Perdagangan. Menurutnya, bahan baku lokal harus dioptimalkan melalui rantai pasok yang jelas dan terkontrol.
“Dinas pertanian kan punya sayur, daging, dan telur. Dinas kelautan punya ikan. Distribusinya diatur oleh Dinas Perdagangan. Pelakunya bisa UMKM. Ini kontribusi, dan bisa dilihat di Pergub 71 tentang tata niaga,” jelasnya.
Dengan alur distribusi yang jelas dan pengawasan ketat, ia yakin perekonomian lokal juga bisa terdongkrak.
Keterbatasan Kewenangan Daerah
Meski menyambut baik tujuan dari program MBG, Dwi Wahyu mengingatkan bahwa proses pelaksanaannya harus benar-benar diawasi dan didasari oleh regulasi yang jelas. Ia menyayangkan jika guru di sekolah harus mengurus hal-hal di luar tugas pokoknya seperti distribusi makanan atau menangani siswa yang keracunan.
“Kadang guru jadi enggak fokus ngajar karena harus urus piring. Kalau ada yang keracunan, apa iya harus bawa sendiri ke rumah sakit? Apa harus ada dokter di setiap sekolah? Ini yang harus dipikirkan,” kritiknya.
Ia pun mengakui bahwa kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.
“Saya tidak sedang mengkritik. Tapi atas kasus yang terjadi, harus dievaluasi. Saya sebagai anggota dewan tetap menjalankan pengawasan, meskipun semua ditentukan oleh pusat,” ujarnya.
Respon Isu Anggota DPRD Miliki Dapur MBG
Terkait isu adanya anggota DPRD yang memiliki usaha dapur MBG, Dwi Wahyu menyatakan bahwa tidak ada yang salah selama proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan aturan teknis.
“Kalau DPRD punya usaha ya sah-sah saja. Semua punya hak. Tapi harus tetap menyalurkan MBG sesuai dengan petunjuk teknis dari pusat,” katanya.
Tidak hanya itu, Dwi Wahyu juga menyoroti belum keluarnya data sebaran titik-titik dapur MBG dari Disdikpora, yang menurutnya krusial untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga menekankan perlunya diskusi intens antara Komisi B dan Komisi D DPRD DIY.
“Komisi B punya mitra di bidang pertanian, kelautan, perdagangan, dan UMKM. Komisi D fokus di bidang pendidikan. Kolaborasi ini penting. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi ini semua terlalu cepat jalan tanpa regulasi dan pengawasan,” pungkasnya.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







