
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, ESP, yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman. Penggeledahan dilakukan pada Jumat 26 September 2025 pagi di kediaman ESP di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi pemberkasan.
“Penggeledahan ini dengan tujuan untuk melengkapi pemberkasan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Herwatan kepada wartawan, Jumat 29 September 2025.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB dengan pengawasan langsung dari pemerintah setempat.
“Kami melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, yaitu Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur, yaitu Lurah dan Jagabayan, terkait dengan maksud dan tujuan tim penyidik datang ke rumah ESP,” lanjutnya.

Tim penyidik juga telah membawa dan menunjukkan dokumen resmi penggeledahan.
“Kami dari tim penyidik juga memberikan surat perintah penyidikan maupun surat penggeledahan dan juga penetapan izin penggeledahan dari pengadilan TIPIKOR,” ungkap Herwatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, kemudian enam jam tangan berbagai merek,” bebernya.
Lebih lanjut, penyidik juga tengah menelusuri kendaraan lain yang diduga merupakan hasil kejahatan serupa.
“Ada satu unit kendaraan lagi yang ada di Semarang. Jadi tim kami juga menelusuri keberadaan kendaraan Innova yang masih ada di Semarang itu. Dan kemungkinan kalau tidak nanti malam atau besok pagi, mudah-mudahan sudah bisa diterima, ditemukan, dan dibawa ke kantor kejaksaan ini,” ujarnya.
ESP disangkakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar dalam proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023–2025.
“Perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.000.000.000,-,” ujar Herwatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Kalau ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Penyidik menduga mobil dan jam tangan yang disita merupakan hasil pembelian dari dana korupsi.
“Diduga seperti kendaraan ini dan jam yang disita ini diduga dari hasil pembelian hasil korupsi,” ungkap Herwatan.
Sementara itu, belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.
“Dari hasil penyidikan belum ada pengembalian,” ujarnya.
Herwatan juga menyebut, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, baik dari internal maupun eksternal Dinas Kominfo Sleman.

“Untuk sementara ini kami dalam melakukan penyidikan menggali kemana saja aliran dana yang dikorupsi itu,” katanya.
“Kalau berkait pejabat di Sleman, ada kemungkinan aliran dana itu ke pejabat? Kami belum menemukan ke arah sana,” tegasnya saat ditanya kemungkinan keterlibatan pejabat lain.
Namun, Herwatan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru ke depan.
“Karena ini masih tahap penyidikan dan masih ada pendalaman, jadi dimungkinkan adanya tersangka yang lain. Kemungkinan itu ada saja, dari internal Kominfo, kemungkinan bisa juga dari pihak lain,” jelasnya.
Saat ini, taksiran nilai barang bukti yang disita belum diumumkan karena menunggu hasil dari tim penaksir aset kejaksaan.
“Untuk taksiran, kami belum melakukan penaksiran. Nanti karena ada tim penaksir sendiri untuk mobil dan jam ini,” ujarnya.
Diketahui, dalam penggeledahan di kantor Kominfo Sleman sebelumnya, penyidik hanya menyita dokumen-dokumen dan surat-surat terkait proyek pengadaan bandwidth.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








