
đ YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus mendalami kasus dugaan penipuan berkedok kekancingan palsu yang menjerat pria berinisial RM TPS alias KRT WD (60), warga Keraton, Kota Yogyakarta. Kasus ini menyeret nama Adit, warga Klaten, Jawa Tengah, sebagai salah satu korban yang mengalami kerugian hingga hampir Rp 900 juta. Korban diketahui telah membayar Rp10 juta kepada pelaku untuk pengurusan surat kekancingan tanah di kawasan Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, pada Juni 2023.Â
Berdasarkan keterangan polisi, setelah surat palsu diterbitkan, korban kemudian membangun bangunan tiga lantai di lokasi tersebut dengan total biaya hampir mencapai Rp 900 juta. Namun, hingga kini, status bangunan tersebut masih belum jelas.Â
Pihak kepolisian menyatakan fokus penanganan saat ini masih pada dugaan penipuan surat kekancingan palsu yang dilakukan oleh tersangka.
“Untuk bangunan (milik korban Adit) sampai saat ini kita belum ada tindak lanjut. Tapi kita fokus dulu terkait proses yang dilakukan oleh tersangka ini, terkait dengan adanya penipuan surat yang sudah dilaksanakan,â ujar Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, kepada awak media di Mapolda DIY, pada Kamis (16/10/2025).Â
Terkait status bangunan tersebut, kata Panungko, nantinya akan ditentukan oleh pengadilan setelah perkara ini masuk ke tahap persidangan.
âNanti kan ada proses, kemudian apabila berproses sampai ke pengadilan, nanti dari hakim lah yang akan menentukan terkait bagaimana status bangunan tersebut,â jelasnya.Â
Lebih lanjut, Panungko mengungkapkan bahwa tersangka KRT WD diduga telah beberapa kali mengeluarkan kekancingan palsu di sejumlah lokasi lain. Kemudian dari hasil inventarisasi sementara, ada lima lokasi lain yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
âTersangka sudah sering mengeluarkan kekancingan-kekancingan palsu tersebut. Dari data yang kami inventarisir, ada lima lokasi lainnya yang masih dalam proses penyelidikan. Saat ini kami fokus pada laporan polisi yang ada, namun apabila nanti ada laporan-laporan baru akan kami tindaklanjuti,â ungkapnya.
Polda DIY berjanji akan memberikan perkembangan terbaru kepada publik setelah proses penyelidikan lanjutan terhadap kasus-kasus tersebut.
“Apabila nanti di kemudian hari ada laporan-laporan baru lagi yang tentunya akan kami tidak lanjuti. Saat ini kami fokus dalam penanganan laporan polisi yang ada ini. Selebihnya pasti akan kami rilis,” pungkasnya.

đ´ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN