
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana dan Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan (foto Olivia Rianjani)
🌐 YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Gubernur DIY agar menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)di lima kabupaten/kota di DIY. Desakan ini disampaikan MPBI DIY dalam aksi di Tugu Yogyakarta dan Kantor Gubernur DIY, Selasa 14 Oktober 2025.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan bahwa selama tiga tahun terakhir, penetapan upah minimum di DIY selalu berada di bawah nilai KHL. Padahal, menurutnya, upah layak merupakan hak dasar setiap manusia.
“Kami mendesak Gubernur DIY agar tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah KHL. Minimal dari tiga tahun belakangan, survei kami menunjukkan bahwa angka KHL jauh lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku,” ujar Irsad di sela aksi di Kantor Gubernur DIY.
Menurutnya, MPBI DIY mencatat, hasil survei KHL tahun 2025 menunjukkan kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.449.570, di Kabupaten Sleman Rp 4.282.812, Kabupaten Bantul Rp 3.880.734, Kabupaten Kulon Progo Rp 3.832.015, dan Kabupaten Gunungkidul Rp3.662.951.
“Artinya, seluruh wilayah di DIY membutuhkan penyesuaian upah agar mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. Apalagi upah layak bukan sekadar angka, tetapi jaminan hidup bermartabat bagi buruh di DIY dan Indonesia secara6n luas,” jelas Irsad.
Selain itu, MPBI DIY juga menuntut negara agar turut aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Dalam hal ini ada empat kasus yang mereka dampingi, yakni di PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.
“Negara tidak boleh hanya menjadi penengah, tapi harus hadir sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi,” tegas Irsad.
🔵 Adapun dalam aksi tersebut, MPBI DIY menyampaikan lima tuntutan utama, yakni diantaranya :
1. Menetapkan UMK 2026 sesuai dengan nilai KHL di masing-masing wilayah.
2. Menolak segala bentuk kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah KHL.
3. Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan sanksi bagi pelanggar hak buruh.
4. Memastikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
5. Mendorong sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam membangun sistem hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Kendati demikian, Irsad kembali menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan sosial.
“Indonesia yang damai dan kondusif hanya bisa terwujud jika keadilan sosial ditegakkan,” tandasnya.
🔵 Pemda DIY Janji Naikkan Tapi Banyak Pertimbangan
Menanggapi desakan tersebut, Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengatakan bahwa pemerintah memahami logika tuntutan buruh karena upah memang berkaitan dengan kelayakan hidup. Namun, ia menegaskan penetapan UMK tidak hanya berdasarkan survei KHL dari serikat pekerja.
“Kami bisa memahami logikanya ketika teman – teman buruh menghitung KHL dengan angka tertentu. Tapi hasil survei itu adalah self-assessment dan akan menjadi salah satu pertimbangan, bukan satu-satunya,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, pemerintah juga memiliki mekanisme tersendiri dalam menghitung kebutuhan hidup layak, termasuk dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator ekonomi lainnya.
“Pemerintah pusat setiap tahun memberikan pedoman tentang cara menghitung upah minimum. Ada dinamika dan perubahan setiap tahunnya, jadi kita ikuti aturan itu,” katanya.
Terkait kemungkinan kenaikan hingga 50 persen sebagaimana dituntut MPBI DIY, Tri menyebut hal itu masih perlu menunggu formula resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Belum bisa dipastikan, tapi yang jelas setiap tahun pasti ada kenaikan. Hanya saja harus diseimbangkan antara kepentingan pengusaha dan buruh agar iklim usaha tetap kondusif,” jelas Tri.
🔵 Disnakertrans DIY Dorong Penghasilan di Luar Upah
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menilai bahwa peningkatan kesejahteraan buruh juga dapat dilakukan melalui pengembangan keterampilan dan peluang usaha di luar pekerjaan utama.
“Selain pendekatan melalui upah, kami juga mendorong peningkatan penghasilan di luar upah, misalnya dengan pelatihan keterampilan atau wirausaha,” jelasnya.
“Kalau duduk bareng dan berdiskusi, pasti bisa ditemukan solusinya. Misalnya pelatihan jualan online atau pekerjaan sampingan yang sesuai kemampuan,” tandas Ariyanto.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







