
🌏 YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Puluhan mahasiswa hingga alumni Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar aksi damai bertajuk “Aksi Kami Kem-Arie” di Taman Pancasila UNY, Kamis 9 Oktober 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Perdana Ari, mahasiswa Ilmu Sejarah angkatan 2023 yang ditangkap Polda DIY atas dugaan perusakan saat terjadinya kericuhan dalam aksi di depan Mapolda DIY pada akhir Agustus lalu.
Salah satu rekannya sekaligus mahasiswa Ilmu Sejarah UNY angkatan 2023, Dana, menyampaikan bahwa aksi damai hari ini diwarnai dengan dress code warna-warni sebagai simbol kedamaian dan penolakan terhadap stigma bahwa demonstrasi mahasiswa identik dengan tindakan anarkis.
“Aksi hari ini kami sebut sebagai menjemput Ari. Ini aksi damai, dan memang sengaja kami buat begitu dengan dress code warna-warni. Karena tujuan kita bukan merusak atau membuat onar,” ujarnya kepada wartawan disela-sela aksi.
Dana menilai framing pihak kampus dan aparat kerap menuding aksi mahasiswa sebagai tindakan anarkis tanpa memahami konteksnya.
“Selama ini framing dari pihak dekan atau rektorat selalu menganggap aksi mahasiswa itu anarkis. Padahal mereka tidak tahu apa itu anarkis. Maka di aksi kali ini, kami ingin menunjukkan bentuk aksi damai dengan tuntutan yang jelas, yang nanti akan kami tutup dengan pernyataan sikap kepada rektorat dan dekanat,” katanya.
Menurut Dana, aksi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari solidaritas alumni dan mahasiswa aktif yang menilai penangkapan Ari sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.
“Kalau dibilang harapannya Ari bebas, jelas iya. Karena kami melihat banyak kejanggalan dalam prosesnya, yang kami maknai sebagai kriminalisasi,” ucapnya.
Terkait video yang sempat dirilis Polda DIY memperlihatkan aksi pembakaran tenda, Dana menilai publikasi itu sebagai bentuk framing yang tidak adil.
“Video itu masih kami anggap janggal, karena waktu konsolidasi di Forum Cikdiktiro kami sepakat tidak ada dokumentasi video. Tapi yang muncul justru video dari Polda DIY, padahal putusannya belum keluar. Framing sudah jelas: Ari diarahkan ke kriminalisasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi solidaritas ini bukan yang terakhir.
“Napas gerakan akan terus kami jaga. Aksi berikutnya bisa lebih besar, bahkan di tingkat universitas,” imbuh Dana.
Lanjut Dana, ahasiswa juga mendesak agar pihak kampus, khususnya rektorat UNY, tidak bungkam dan memberikan pendampingan hukum serta dukungan moral bagi Ari.
“Kami ingin terus mengingatkan rektorat. Ayo, setidaknya beri pendampingan hukum dan dukungan moral. Karena Ari punya hak sebagai mahasiswa dan manusia,” tegasnya.
Selain Ari, Dana menyebut ada dua mahasiswa lain dari Ilmu Sejarah UNY yang turut mengalami represi aparat pada hari yang sama, yakni Iksan dan Gozi.
“Saudara Gozi kepalanya bocor karena kekerasan, dan Iksan juga banyak luka di tubuhnya. Ini bentuk represi yang nyata,” kata Dana.
Mahasiswa juga mengaku telah mengajukan surat dispensasi akademik bagi Ari agar tetap mendapatkan hak pendidikan selama proses hukum berjalan.
Diakhir aksi ini, Dana bersama mahasiswa lainnya membacakan pernyataan sikap serta berencana bersama dosen untuk menjenguk Ari di tempat penahanannya, seraya menegaskan komitmen mereka mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus kawal Ari, karena ini bukan hanya tentang satu orang, tapi tentang hak mahasiswa menyuarakan kebenaran,” tandas Dana.
Respon UNY
Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Kepala Kantor Humas dan Protokoler UNY, Basikin, menyampaikan bahwa pihak kampus telah berkomunikasi dengan keluarga Ari. Menurutnya, pendampingan hukum saat ini sudah berjalan melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga.
“Prinsipnya, proses pendampingan hukum itu sudah berjalan dari keluarga. UNY terbuka untuk memberikan pendampingan jika memang diminta oleh pihak keluarga, tapi sejauh ini keluarga masih belum meminta UNY turun langsung,” ujar Basikin saat dihubungi melalui telepon dihari yang sama.
Basikin menegaskan, pihak fakultas dan prodi sudah berkoordinasi dengan orang tua Ari.
“Fakultas juga sudah berbicara dengan orang tua Mas Perdana Ari. Mereka masih berupaya menyelesaikan dengan bantuan hukum yang sudah ada dari kenalan keluarga. Jadi biar proses itu berjalan dulu agar tidak tumpang tindih,” terangnya.
Status Kemahasiswaan Perdana Ari
Terkait status akademik Ari selama menjalani proses hukum, Basikin menjelaskan bahwa mahasiswa tetap bisa mengajukan cuti atau dispensasi melalui mekanisme kampus.
“Kalau S1 memang tidak ada mekanisme kuliah online seperti S2 atau S3. Tapi kalau ada permintaan khusus, bisa diajukan surat ke rektor dengan tembusan ke dekan. Itu tergantung kebijakan pimpinan dan prodi,” ujarnya.
Kendati demikian, Basikin memastikan bahwa pendampingan moral terhadap Ari tetap dilakukan oleh pihak fakultas dan prodi.
“Pendampingan moral tetap berjalan. Komunikasi antara fakultas, prodi, orang tua, dan Mas Ari sendiri sudah terjalin,” pungkas Basikin.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN











