
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan penahanan tujuh tersangka kasus mafia tanah yang menimpa seorang lansia buta huruf, Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Pengungkapan perkara ini dilakukan penyidik pada awal bulan Mei. Dan telah menetapkan tujuh orang tersangka adalah BR, Tk, Ty, AH, VW, MA, dan IF.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
“Dalam kurun waktu tidak terlalu lama, kurang lebih dua bulan, kami telah menetapkan tujuh tersangka dan enam di antaranya telah dilakukan penahanan. Dibelakang kami ini baru ada 6 tersangka karena 1 tersangka yang inisial AR tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Ia menambahkan, Polda DIY berkomitmen meningkatkan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap pelaku mafia tanah.
Kombes Ihsan kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah, khususnya dalam proses jual beli dan pemecahan sertifikat.
Ia juga menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan dan informasi lanjutan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi institusi.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan praktik mafia tanah agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polda DIY,” ujarnya.
Modus Kejahatan: Manfaatkan Ketidaktahuan dan Kepercayaan Korban
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon menjual sebagian tanah miliknya seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Suparsi, dan mewakafkan sebagian untuk jalan umum dan gudang RT.
“Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis, menyerahkan proses pemecahan sertifikat kepada orang yang ia percaya, termasuk BR, TK, dan lainnya,” ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, dua sertifikat atas nama Mbah Tupon yaitu SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 m² dan SHM Nomor 24452/Bangunjiwo seluas 292 m², diduga dialihkan tanpa sepengetahuan atau pemahaman penuh dari Mbah Tupon.
“Para tersangka saling mengenal. Mereka memanfaatkan kelemahan korban yang buta huruf dan mempercayakan proses pemecahan sertifikat kepada orang-orang yang ternyata berniat jahat,” bebernya.
“Boleh dikatakan para tersangka ini mengincar sertifikat-sertifikat tersebut sejak awal. Dengan rangkaian peristiwa mulai dari pemecahan sertifikat pertama, kedua, hingga akhirnya nama kepemilikan beralih dan dijadikan jaminan di bank,” sambung Idham.
Pada April 2025, Mbah Tupon baru mengetahui dari seseorang bernama Sihono bahwa sertifikat tanah seluas 1.655 m² telah masuk dalam proses lelang di PT. PNM, dan sertifikat lainnya digunakan untuk jaminan hutang oleh VW kepada seorang bernama Murtijo.
Pasal Berlapis: Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Dokumen, hingga TPPU
Kepolisian menjerat para tersangka dengan berbagai pasal, diantaranya :
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman yang sama.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman 6 tahun penjara
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu:
Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar
Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar.
Adapun untuk barang bukti yang telah diamankan sementara ini diantaranya adalah sertifikat hak milik dengan nomor 24451 atas nama IF. Serta sertifikat hak pilih nomor 24452 atas nama pelapor Mbah Tupon. Dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan tersebut.
“Barang bukti ini sifatnya dinamis dan ini baru sementara yang bisa kami kumpulkan terkait dengan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik,” pungkas Idham.
Peran Para Tersangka
1. Pria BR (60) alamat Kasihan, Bantul. Berperan memberikan SHM (24451 dan 24452) sekaligus membujuk Mbah Tupon Mbah ke TK (Triono Kumis) dan menerima uang transfer Rp60 juta dari VW
2. Pria TK (54) Kasihan, Bantul. Berperan menerima SHM (24451 dan 24452) sekaligus menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat AJB fiktif. Serta menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon.
Serta menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 ke Murtijo dan menerima senilai Rp. 18.750.000,00. Dan juga menyerahkan SHM 24451 ke Triyono (Ty) dan menerima senilai Rp137.000.000.
3. Wanita inisial VW (50) alamat Pundong, Bantul. VW Berperan menggunakan Akta Palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke MURTIJO senilai Rp150.000.000,dan membaginya ke TK Rp18.750.000, dan Rp 90.000.000 untuk pribadi. Serta, menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.
4. Pria Ty (50) alamat Sewon, Bantul, berperan menerima SHM 24451 dari Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA. Serta menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137.000.000,- ke Tk. Dan menerima SHM 24451 an. IF dari AR dan menyerahkan ke Notaris HONGGO SIGIT.
5. Pria MA (47) alamat Kotagede, Kota Yogyakarta, berperan pembuat skenario jual beli fiktif, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp2.500.000.000. Serta mentransfer ke Ty untuk proses AJB.
6. Wanita IF (46) alamat Kotagede, Kota Yogyakarta, berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 2445, menjadi penjamin kredit di bank untuk an. MA dan menerima uang di rekeningpribadi.
7. Pria AH (60) alamat Kraton, Kota Yogyakarta, berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, memproses balik nama SHM 24451 menjadi an. IF dan menyerahkan ke Ty, kemudian mendapatkan Rp. 10.000.000.

REDAKTUR MAWAN







