
đ WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.Â
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar Hanggarjani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025). Sidang tersebut turut dihadiri keluarga terdakwa, termasuk kedua orang tuanya yang duduk di barisan depan ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan,â ujar Rahajeng saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, Rahajeng menyebut Christiano terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian, dimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, jaksa hanya menggunakan satu pasal dalam tuntutan tersebut.Â
Sebelumnya, dalam dakwaan awal, jaksa sempat mencantumkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5), yang memiliki ancaman pidana maksimal masing-masing enam tahun dan dua belas tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko meninggal dunia. Hal ini menjadi hal yang memberatkan. Namun, ada juga hal-hal yang meringankan, antara lain adanya kelalaian dari kedua belah pihak dan keluarga korban sudah memberikan maaf,â jelas Rahajeng.
Rahajeng menambahkan, terdakwa masih berusia muda, mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Terdakwa diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,â ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 28 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

đ´ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN