
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Epiphana Kristiyani (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Seorang warga Sleman sempat menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman karena nekat berangkat menjadi pekerja migran ke Taiwan meski tidak lolos administrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Epiphana Kristiyani, menjelaskan, awalnya warga tersebut tidak bisa diproses secara administratif. Namun, setelah mengubah data kependudukan ke Purworejo, dia akhirnya bisa berangkat.
“Setelah berangkat ke Taiwan, ternyata yang bersangkutan sakit. Kami kemudian mengurus prosedur pemulangan dari Taiwan hingga kembali ke Indonesia, dan kami jemput sampai di Yogyakarta International Airport (YIA). Kami antar bukan ke Purworejo, tapi ke Tempel, Sleman, sesuai alamat asli,” ujar Epiphana kepada awak media di Pemkab Sleman, Selasa 4 November 2025.
Epiphana menegaskan, pemerintah terus memantau kondisi pekerja migran di luar negeri dan siap memberikan pendampingan jika terjadi masalah.
“Yang diharapkan masyarakat tentu bagaimana pemerintah hadir agar upaya ini berjalan lancar dan aman,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu alasan warga Sleman nekat berangkat tanpa prosedur resmi adalah karena iming-iming dari pihak tertentu. Lantaran banyak yang merasa bahwa prosedur Disnaker terkadang dianggap rumit sehingga calon pekerja migran memilih jalur non-resmi.
“Jadi melalui media ini, kami mengingatkan bahwa ke luar negeri harus melalui prosedur resmi agar keamanan terjamin,” tegas Epiphana.
Selain itu, pelanggaran yang kerap ditemui adalah penggunaan visa kunjungan untuk bekerja dan ketidaklengkapan kompetensi.
“Kalau mau bekerja, visanya harus visa kerja agar mereka aman jika terjadi masalah. Kompetensi juga harus sesuai, sertifikat yang diakui adalah yang dikeluarkan BNSP, bukan sembarang lembaga,” terang Epiphana.
Lebih lanjut, Epiphana juga menegaskan, meskipun ada pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi, pemerintah tetap siap membantu.
“Tahap awal kami bantu masyarakat memastikan legalitas penyalur dan kelengkapan persyaratan. Jika semuanya sesuai, mereka akan berangkat secara legal,” jelasnya.
Alhasil, calon pekerja migran bisa mengurus prosedur melalui kantor Disnaker Sleman atau melalui layanan online Siap Kerja dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, Disnaker bersama BP3FI, pengawas dari DIY, dan Krimsus Polda DIY melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan keamanan dan kompetensi pekerja migran.
Kendati demikian, Epiphana kembali menekankan pentingnya perlindungan sebelum dan sesudah bekerja, termasuk pendampingan administratif, verifikasi dokumen, pelatihan kompetensi, hingga fasilitasi pembiayaan penempatan bagi pekerja yang membutuhkan.
“Perlindungan ini mencakup semua, mulai dari surat izin keluarga, sertifikat kompetensi BNSP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga kartu pencari kerja. Semua harus diverifikasi petugas resmi perusahaan penyalur untuk memastikan keberangkatan legal,” pungkasnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN



