
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Banyak respon negatif adanya viral Penjual Bakso Babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Mengenai hal ini Sekda DIY angkat bicara diwajibkan pelaku usaha non halal Menginformasikan ke konsumen.
Diketahui sebelumnya sebuah spanduk bertuliskan ‘Bakso Babi’ terpampang di depan warung bakso yang cukup populer di kawasan sekitar.
Pemasangan spanduk dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Menurut informasi yang berkembang pemasangan spanduk dilakukan karena keresahan masyarakat yang melihat beberapa warga berjilbab tampak makan di warung tersebut.
Pasca adanya tulisan ‘Bakso Babi ‘ menjadi viral dan banyak tanggapan miring dari berbagai pihak, salah satunya Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, Pemda DIY memiliki aturan yang dapat menjadi landasan hukum bagi para pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produk yang dijual.
“Sudah menjadi keharusan pula bagi mereka yang menjual produk non halal untuk menginformasikan kondisi produk mereka secara gamblang,” tegasnya.
Menurut Ni Made, agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang, informasi terkait kandungan pada makanan sudah seharusnya ada agar konsumen tidak merasa ditipu.
“Tapi karena pelanggan tidak mengetahui kalau mengandung babi, ya menjadi salah jadinya. Jangan sampai meledak seperti kasus ayam goreng di Solo,” ungkapnya.
Perihal aturan, Ni Made menjelaskan bagi siapapun yang memiliki usaha (pemilik usaha) memberikan jaminan produk yang dijual bersertifikasi halal,
“Sertifikasi halal untuk sebuah produk bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi kedua belah pihak (pembeli dan penjual), melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY, dari pemerintah ada program fasilitasi sertifikasi halal,” ujar In Made.(*)









