
WARTA-JOGJA.COM, KULON PROGO, DIY – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih melalui Penyuluh Agama Islam resmi menyerahkan Sertifikat Akurasi Arah Kiblat kepada pengelola Musholla Pengasih Husada yang beralamat di Jl. Pengasih-Sentolo No. 1, Pengasih, Kulon Progo, pada Rabu (20/05/2026).
Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari proses pengukuran arah kiblat yang telah dilaksanakan secara akurat oleh tim falakiyah Bimas Islam Kemenag Kulon Progo dan KUA Pengasih pada sepekan sebelumnya, tepatnya Rabu (13/05/26).
Pemilik Pengasih Husada, dr. Salamah Sri Nurhayati, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pelayanan prima yang diberikan oleh KUA Pengasih. Menurutnya, kepastian arah kiblat merupakan hal yang sangat krusial bagi kenyamanan beribadah para jamaah, baik karyawan maupun masyarakat yang berkunjung.
“Kami sangat berterima kasih atas respon cepat dan profesionalisme dari tim KUA Pengasih. Dengan diterimanya sertifikat resmi ini, aspek legalitas formal dan spiritual terkait ketepatan arah kiblat Musholla Pengasih Husada kini sudah terjamin. Kami berharap fasilitas ibadah ini dapat dimanfaatkan dengan tenang dan penuh khusyuk oleh seluruh jamaah,” ujar dr. Salamah.
Sementara itu, Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga H., S.H.I, M.S.I, menegaskan bahwa layanan ukur kiblat merupakan salah satu program prioritas KUA untuk memberikan jaminan kepastian hukum syar’i bagi tempat ibadah di wilayah Pengasih.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti otentik bahwa Musholla Pengasih Husada telah memenuhi standar syariat dalam penentuan arah kiblat. Kami di KUA Pengasih terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel demi kemaslahatan umat serta peningkatan kualitas pelayanan publik keagamaan,” tegas Rangga.
Dengan adanya sertifikat ini, Musholla Pengasih Husada kini resmi menambah daftar tempat ibadah di wilayah Kapanewon Pengasih yang tingkat akurasi kiblatnya telah terverifikasi secara resmi oleh Kementerian Agama.(myid)
🔶 Penulis
🌐 Redaktur: Mawan







