
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Penahanan dilakukan setelah Sri Purnomo menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.20 WIB di kantor Kejari Sleman, Selasa 28 Oktober 2025.
Sembari menunggu pemeriksaan itu, sejak pagi sejumlah awak media dan warga tampak memadati halaman Kejari Sleman untuk memantau proses penahanan mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman tersebut.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada yang bersangkutan. Usai diperiksa sebagai tersangka, Sri Purnomo tampak keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Ia langsung digiring menuju Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggunakan mobil dinas Kejari Sleman.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa langkah penahanan tersebut. Menurutnya, keputusan menahan Sri Purnomo diambil setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.
“Setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa 28 Oktober 2025.
Bambang menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Disebutnya juga, nilai kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tahun 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 10,95 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan dikenakannya Pasal 55, penyidik meyakini tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Kami pastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas Bambang.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








