
Pengamat Kebijakan Publik, Dani Eko Wiyono (foto Budi Wibowo, Kamis 16 April 2026)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Penetapan status sebagai “relawan” bagi tenaga kerja yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan tajam dan memicu perdebatan hukum. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan definisi ketenagakerjaan karena adanya unsur perintah kerja dan pemberian upah, yang berpotensi menimbulkan kerancuan regulasi di masa depan.
Hal tersebut menjadi fokus utama dalam diskusi yang digelar oleh DPD KSPSI DIY di Ingkung Grobog, Yogyakarta, Kamis (16/4/2026), menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, pengamat kebijakan publik, hingga perwakilan Badan Gizi Nasional.
Ketidaksesuaian Definisi dan Fakta
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa penggunaan istilah “relawan” dalam konteks ini secara substansial tidak tepat. Berdasarkan definisi yang berlaku, relawan adalah pihak yang bekerja atas dasar kesukarelaan tanpa mengharapkan imbalan finansial.
“Jika seseorang melaksanakan pekerjaan, menerima instruksi, dan diberikan upah, maka secara hukum dan aturan yang berlaku, posisi tersebut adalah pekerja, bukan relawan,” tegas Waljid dalam forum tersebut.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Dani Eko Wiyono. Ia menilai praktik ini sangat berbahaya jika dibiarkan, karena berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat ditiru oleh dunia usaha untuk menghindari kewajiban perlindungan ketenagakerjaan.
“Jika negara menggunakan istilah relawan padahal ada upah, bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan besar akan meniru pola serupa guna mengelak dari tanggung jawab hukum. Ini harus segera diluruskan,” ujar Dani.
Selain persoalan status, Dani juga menyoroti aspek tata kelola anggaran yang dinilai belum transparan, termasuk lonjakan biaya dan efisiensi operasional dapur saat bulan puasa di mana terjadi penurunan serapan makanan.
Penegasan Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja
Di sisi lain, perwakilan pelaksana program, Suryandari dari SPPG Gamping, memaparkan bahwa dari total 420 dapur yang direncanakan di DIY, sebanyak 388 unit telah beroperasi. Ia menegaskan bahwa hubungan kerja yang dibangun bukan melalui skema PNS atau P3K, melainkan melalui perjanjian kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) antara yayasan, mitra, dan pekerja.
“Untuk perlindungan jaminan sosial, progres kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 90 persen,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Arianto Wibowo, memberikan klarifikasi hukum yang tegas. Merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja terbentuk manakala terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
“Dengan adanya MoU, maka status tersebut sudah masuk dalam kategori hubungan kerja yang diakui secara hukum,” jelas Arianto.
Ia pun menekankan bahwa seluruh aspek ketenagakerjaan wajib dipatuhi, mulai dari pemenuhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pengaturan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, hingga hak atas upah lembur yang dapat mencapai dua hingga empat kali lipat pada hari libur.
Forum ini diharapkan menjadi titik terang dalam memperjelas status hukum serta memastikan perlindungan yang layak bagi lebih dari 15 ribu tenaga kerja yang terlibat dalam program strategis nasional tersebut.












