
Bupati Sleman Harda Kiswaya
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) telah ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada Selasa 30 September 2025, terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020. Mengenai hal ini Bupati Sleman, Harda Kiswaya sangat prihatin dan tidak ingin berspekulasi lebih jauh tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Menurut Harda Kiswaya penetapan mantan Bupati Sleman menjadi pembelajaran yang berharga serta memberikan himbau kepada jajarannya untuk bekerja sesuai prosedur dan perundang-undangan.
Dikutip dari Harianjogja.com, Harda Kiswaya mengatakan, “Seluruh ASN, khususnya para pejabat, di Pemkab Sleman saya minta paham peraturan serta hati-hati dalam mengelola anggaran,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Harda Kiswaya memang menjabat Sekda Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan saat program tersebut bergulir.
Namun, saat itu, ia selalu menekankan kepada semua anggota tim untuk menjalankan kegiatan hibah pariwisata sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Ia bahkan melakukan mitigasi supaya program dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat itu benar-benar berjalan baik dan sesuai dengan koridor.
“Bahwa kemudian terjadi penyimpangan, saya percaya dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Sleman,” tegasnya.
Sekarang, Bupati Sleman lebih fokus mengajak seluruh ASN untuk melaksanakan program pembangunan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya belajar banyak dari kasus-kasus yang terjadi. Saya komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik,” papar Harda Kiswaya.
Kejari Kabupaten Sleman menetapkan SP, eks Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020, Selasa (30/9/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan, penetapan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan lebih dari 300 saksi.
“Tersangka berinisial SP, Bupati Sleman 2010-2015 dan 2016-2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10,9 miliar,” katanya saat rilis.
Bambang menerangkan, perbuatan SP memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata tidak sesuai ketentuan.
“Perbuatan SP bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” katanya.
🔵 Sumber : Harianjogja.com
