
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, saat memberikan keterangan di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, Sabtu (31/5/2025). Foto: Olivia Rianjani Reporter warta-jogja.com
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji milik tokoh agama ternama yakni Gus Miftah yang terletak di Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY, baru saja memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri bernama Kharisma Dimas Radea (23), warga Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Peristiwa terjadi 15 Februari 2025 dan dilaporkan ke kepolisian terdemat oada 16 Februari 2025.
Ketua Tim Yayasan, Dwi Yudha Danu mengatakkan bahwa yayasan Ponpes Ora Aji masih berupaya melakukan langkah mediasi.
“Langkah-langkah komunikasi persuasif terkait perkara yang sudah tersebar di media. Dari pihak yayasan sudah melakukan mediasi dengan pihak korban untuk mengambil langkah dan solusi terbaik dari perkara ini,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 31 Mei 2025.
Sementara itu, Penasehat Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto membantah dramatisir dugaan penganiayaan tersebut yang mana disampaikan oleh kuasa hukum Dimas. Dimas dianiaya dua kali di sebuah ruangan pondok itu dan disekap oleh para pelaku hingga diduga disetrum menggunakan aki.
“Kami atas nama Pondok Pesantren membantahlah. Bahasa framing pengeroyokan itu tidak terjadi, tidak sedramatisir itu. Itu pure/murni layaknya teman-teman santri yang selama bersandingan setiap saat 24 jam bersama-sama. Jadi hanya itu saja, tidak ada niatan untuk sampai mencelakai dan segala macam, itu tidak,” ujarnya.
Kendati begitu, menurut Adhi, kejadian yang terjadi merupakan bentuk spontanitas solidaritas para santri yang tidak membenarkan tindak pencurian.
Mengingat, kejadian itu berawal dari dugaan pencurian dan aksi vandalisme yang sering terjadi di lingkungan pondok. Peristiwa memuncak ketika Dimas menjual air galon milik usaha pondok selama sekitar enam hari tanpa sepengetahuan pengurus.
“Ada santri yang bernama si A sekian kehilangan 700 ribu, lalu santri si B yang 50 ribu dan segala macam. Singkat cerita Dimas mengakui bahwa memang dia sudah melakukan penjualan galon tanpa sepengetahuan pengurus itu selama kurang lebih 6 hari,” ucapnya.
Dari pengakuan itu, sejumlah santri kemudian melakukan pendekatan secara persuasif, bukan pemaksaan. Dalam hal ini mereka memberikan pembelajaran kepada Dimas.
“Aksi spontanitas itu muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort para santri. Sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja ‘Ini santri kok nyolong toh’ (Ini santri kok mencuri), kira-kira begitu.
Nah framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa itu tidak pernah terjadi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, yayasan menyatakan bahwa kejadiannya murni antar santri, dan tidak melibatkan pengurus
“Peristiwa ini murni murni antara santri dan santri. Siapakah santri pelaku ini? Santri pelaku ini adalah korban daripada kehilangan-kehilangan pencurian-pencurian yang dilakukan oleh si saudara Dimas ini,” katanya.
Yayasan pihak telah berupaya menjadi mediator. Namun mediasi dinyatakan gagal karena tuntutan kompensasi dari keluarga Dimas dianggap tidak mungkin dipenuhi oleh santri.
“Itu mintanya Rp 2 miliar kalau mau berdamai. Tapi kan ini tidak mungkin bisa dipenuhi oleh santri yang notabene orang-orang yang tidak punya atau yang notabene datang ke sini dalam keadaan masuk gratis,” ucapnya.
Kemudian yayasan menawarkan bantuan pembiayaan pengobatan sebesar Rp 20 juta (Jika memang ada pengobatan).
“Kami dari yayasan menawarkan angkanya Rp 20 juta. Tapi sekali lagi itu tidak pernah bisa diterima sampai akhirnya upaya mediasi berulang kali itu menjadi gagal terus,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, kata Adhi, jumlah korban pencurian yang diduga dilakukan oleh Dimas mencapai tujuh hingga delapan santri. Dan dengan nnilai barang yang dicuri berkisar dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
“Angkanya ada yang Rp100 ribu, ada yang Rp70 ribu, ada yang Rp50 ribu. Bahkan ada yang Rp20 ribu juga ada. Nah yang terbesar itu Rp700 ribu. Kemudian juga ada yang dalam bentuk barang yaitu vape,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah membuat laporan polisi terhadap Dimas atas dugaan pencurian uang santri lainnya, salah satu pelapornya yaitu Febri Andriansyah senilai Rp 700 ribu.
“Kami juga menjadi kuasa hukum dari seluruh santri, termasuk yang melaporkan tadi. Artinya kami secara resmi telah melaporkan saudara Dimas di Polresta Sleman,” jelasnya.
“Ini saudara Febri Andriansyah sebagai pelapornya, yang bersangkutan kehilangan duit 700 ribu sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman,” sambungnya.
Mengenai kabar pengembalian uang Rp 700 ribu, Adhi menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
“Saya atas nama penasihat hukum daripada seluruh pelapor ini menegaskan tidak ada informasi baik dari yayasan maupun dari santri yang menyampaikan kalau duit itu sudah dikembalikan,” tegasnya.
Terkait kondisi Dimas, pihak pesantren menyebut masih bisa berkomunikasi dan terkait dalam keadaan baik.
“Kami Pondok Pesantren termasuk juga teman-teman santri selama ini masih bisa berkomunikasi dengan baik dengan Dimas,” katanyam

Redaktur Mawan







