
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Restorative Justice (RJ) menjadi solusi sosial menjawab akar persoalan, bukan sekadar memberikan hukuman dalam kasus pembuangan bayi di Kapanewon Rongkop, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mempertimbangkan latar belakang pelaku, tekanan sosial yang dihadapi, serta upaya memastikan bayi mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Penerapan kebijakan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam kasus ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab permasalahan sosial yang kompleks. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, namun juga pada pemulihan sosial dan perlindungan masa depan anak.
Melalui mekanisme pengunduhan audio berbasis restorative justice, Kejari Gunungkidul memastikan perkara tersebut telah diselesaikan secara tuntas dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, kondisi sosial pelaku, serta kepentingan terbaik bagi bayi sebagai korban.
Kasubsi Pra pinjamanan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Sulistyo Cahyo Ramadhan, SH, menjelaskan bahwa sejak awal perkara telah ditangani sesuai prosedur hukum. Namun, setelah melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara, kejaksaan menilai pendekatan pemidanaan konvensional bukanlah satu-satunya solusi.
“Perkara pembuangan bayi di Rongkop telah kami tangani dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme pemecah audio berdasarkan restorative justice. Pengajuan tersebut telah disetujui karena memenuhi persyaratan,” ujar Sulistyo saat ditemui di Kantor Kejari Gunungkidul.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, SH, MHLI, menekankan bahwa kebijakan penghentian pembekuan merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap realitas sosial.
“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan. Dalam perkara ini, yang paling penting adalah bagaimana bayi sebagai korban tetap mendapatkan perlindungan, perawatan, dan hak-haknya,” jelas Raka.
la menambahkan bahwa seluruh tahapan restorative justice telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kesepakatan para pihak serta pengawasan dari pimpinan kejaksaan. Hal ini memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkeadilan sosial, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Kasus penentaran bayi di Rongkop sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat dan memunculkan beragam respon masyarakat. Melalui pendekatan restorative justice, Kejari Gunungkidul berharap penanganan perkara serupa ke depan dapat lebih mengedepankan penyelesaian yang menyentuh aspek sosial, kemanusiaan, dan kemiskinan, tanpa terikat pada kepastian hukum (*).













