
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta melalui Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah kamar hotel di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Hotel Retno Mudo Kamar No. 25, Jalan Veteran, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Korban diketahui inisial AM (39), warga Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Sementara pelaku adakah Nur Rohmad Efendi (27), warga asal Gunungkidul, yang berdomisi di Mess Warungboto, Umbulharjo. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh staf hotel atau saksi saat akan membersihkan kamar. Para saksi itu yakni Bambang Herjono alias Jonet dan Hari Sumaji alias Jarot.
Kapolsek Umbulharjo, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan, kronologi awalnya saat korban diketahui check-in di hotel sekitar pukul 10.00 WIB bersama pelaku. Sekitar 1,5 jam kemudian, pelaku berpamitan kepada resepsionis dan meninggalkan kamar, mengatakan bahwa korban masih tertidur. Namun sekitar pukul 16.00 WIB, saat staf hotel hendak membersihkan kamar, korban ditemukan tak bergerak.
“Karena mereka (saksi) melihat posisi korban ini tidak bergerak, maka mereka (saksi) mengecek. Pada saat masuk ke kamar, benar saja melihat tubuh perempuan ini tidak bergerak lagi, sehingga saksi melapor ke kami dan langsung datang ke TKP, kemudian menghubungi Kasareskrim untuk bersama-sama melaksanakan olah TKP,” ungkapnya, dalam konferensi pers yang digelar Kamis 14 Agustus 2025 di Aula Mapolresta Yogyakarta.
Penyebab Kematian
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY, kematian korban disebabkan oleh mati lemas akibat terhalangnya jalan napas bagian atas.
“Ditemukan luka lecet pada leher kiri akibat kekerasan tumpul, tenggorokan berisi buih putih kemerahan, dan selaput lendir yang memerah. Ini merupakan tanda-tanda mati lemas karena saluran napas tertutup,” ungkapnya.
Benar saja, menurut pemeriksaan terhadap pelaku, ia membekap korban dengan bantal saat korban tertidur.
“Pelaku mengaku sempat panik saat korban mulai kejang. Dia mencoba membangunkan korban, bahkan sempat membasuh wajah korban dengan air, tapi korban sudah tidak merespons,” ujarnya.
Motif Cemburu karena Video Call
Sementara dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena cemburu. Saat berada di kamar, pelaku melihat korban menerima panggilan video dari seseorang bernama “Bocil” secara berulang.
“Pelaku merasa cemburu dan marah saat korban menerima video call berkali-kali. Karena emosi, pelaku melakukan pembekapan,” bebernya.
“Jadi memang motif utama pelaku adalah kecemburuan. Tidak ditemukan indikasi bahwa barang-barang korban diambil. Jadi bukan motif perampokan,” sambung Pandia.
Kronologi Penangkapan
Tidak lama dari waktu kejadian, pelaku akhirnya ditangkap pada malam hari di kosnya di Jalan Glagahsari No. 121, Warungboto, Umbulharjo, dengan mengamankan sejumlah barang bukti di tempat tinggal pelaku.
“Kurang lebih 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di kamar indekosnya di Kemantren Umbulharjo pada hari yang sama kejadian. Di tempat tinggalnya itu, polisi menemukan barang bukti saat menginap bersama korban,” imbuh Pandia.
Keterangan lainnya dari pelaku, pertemuan terakhir mereka disebut dilakukan atas inisiatif korban.
“Kata pelaku yang cek-in dulu yang perempuan. Lalu korban menghubungi pelaku sudah di losmen. Tak lama kemudian, pelaku menyusul,” ujarnya.
Barang bukti itu diantaranya:
– 1 buah bantal biru
– 1 buah sprei hotel
– Buku tamu hotel
– 1 tas hitam berisi KTP korban
– 1 pasang sandal milik korban
– Sarung bantal dan sprei hotel dari kos pelaku
– Pakaian pelaku, termasuk kaos hitam bertuliskan “Kepyoh Crew”
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, Nopol AS-6107-WO
Hubungan Gelap Bermula Dari Tiktok
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol MP Probo Satrio mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban bukanlah suami istri, namun sudah lama menjalani hubungan gelap. Status pelaku pelaku berstatus lajang dan bekerja di sebuah warung makan (warmindo) di wilayah Jogja.
“Korban sudah bersuami. Tapi mereka menjalin hubungan gelap sejak tahun 2023, setelah berkenalan lewat TikTok. Hubungan itu sempat terputus karena diketahui oleh suami korban. Kemudian kembali terjalin tahun ini,” ujar Probo.
Ancaman hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

REDAKTUR: MAWAN