
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Penipuan berkedok Dokter serta buka praktik terapi kesehatan di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial FE (26) kini diringkus pihak Kepolisian Polres Bantul.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kasus ini bermula saat korban mencari pengobatan untuk anaknya. Korban kemudian dikenalkan oleh kerabatnya ke FE yang mengaku sebagai dokter dan membuka praktik terapi di Sedayu.
Korban berinisial J (40 thn), warga Sedayu, mengalami kerugian hingga Rp538,9 juta serta sebuah sertifikat tanah setelah mengikuti program terapi yang dijalankan pelaku sejak Juni 2024.
“Korban diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya perawatan, deposit pengobatan, hingga diagnosa palsu. Bahkan pelaku sempat menyebut korban menderita HIV untuk menarik uang lebih banyak,” ujar Rita dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah J memeriksakan diri ke RS Sardjito dan RS PKU Gamping. Hasil pengecekan menunjukkan FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis, sementara tes kesehatan korban juga negatif dari penyakit yang disebutkan pelaku.
Menyadari adanya penipuan, J kemudian melapor ke Polres Bantul pada awal September 2025. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap FE di rumahnya di Sedayu pada 5 September 2025.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul,” kata Rita.
Polisi menjerat FE dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis, brosur terapi, hingga satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aksinya. (Red)
