
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Munculnya polemik publik terkait kemungkinan pembatasan akun media sosial per individu, Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nizar Patria menegaskan bahwa wacana pemerintah menghimbau masyarakat “satu orang satu akun” di media sosial (medsos) bukan berarti pembatasan jumlah akun yang boleh dimiliki oleh seseorang, melainkan mengacu pada pentingnya sistem single ID dan digital ID sebagai upaya penguatan verifikasi dan otentikasi data kependudukan dalam ruang digital.
Hal ini disampaikan Nizar usai menghadiri acara Seminar Nasional dan Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Index 2025 di MM UGM, Kamis 18 September 2025.
“Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya. Satu akun, satu medsos. Ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID. Ini sebenarnya bukan hal baru. Ini sudah dicanangkan sejak lama,” jelas Nizar kepada wartawan usai acara.
Nizar juga menerangkan bahwa sistem single ID merujuk pada proses otentikasi dan verifikasi identitas digital yang berbasis data kependudukan, seperti yang sudah diatur dalam regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Single ID itu merujuk kepada otentikasi dan verifikasi data kependudukan. Nah kenapa ini penting? Ketika kita mau misalnya melakukan transaksi digital, itu kan harus ada verifikasi data, otentikasi data,” ujarnya.
Terkait dengan penggunaan akun media sosial, Nizar menegaskan bahwa seseorang tetap dapat memiliki lebih dari satu akun selama proses verifikasi identitasnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang otentikasi data dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari penerapan verifikasi berbasis single ID ini adalah menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab, serta mengurangi penyebaran konten negatif, penipuan, dan penyalahgunaan identitas.
“Gunanya untuk mencegah konten-konten negatif itu menyebar luar biasa tanpa ada pertanggungjawaban. Jadi yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nizar menyoroti pentingnya penertiban dari hulu hingga hilir, termasuk sinkronisasi data pengguna SIM card dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas orang lain untuk aktivitas digital ilegal.
“Pendataan di SIM card ini harus sesuai dengan data yang ada di NIK. Nah ini sejalan dengan framework hukum satu data itu, Satu Data Indonesia, di mana data kependudukan itu adalah data induk,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nizar kembali menegaskan bahwa akun kedua, ketiga, dan seterusnya tetap dimungkinkan, selama semuanya terhubung dengan identitas yang valid dan dapat ditelusuri.
“Second account, third account itu memungkinkan asal otentikasi dan verifikasinya itu jelas. Harus bisa di-trace ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki,” tegasnya.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







