
DELI SERDANG, SUMUT || WARTA-JOGJA.COM – Kasus penipuan, Nina Wati selaku terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan tokoh – tokoh pakar hukum di Sumatera Utara, Rabu( 01/10/2025).
Menurut Ir. Henry Dumanter Tampubolon MH, sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara pihaknya menilai dalam kasus Nina Wati pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli patut diduga lemah dalam memberikan tuntutan secara maksimal kepada terdakwa Ninawati, ada Apa dengan Pihak Kejaksaan?” ungkapnya.
Dikatakan Henry Dumanter, pihaknya patut menduda ada permainan antara pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan, dikarenakan tuntutan Jaksa lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disampaikan lebih kanjut Henry Dumanter mengatakan, yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah banding di pengadilan tinggi,
“Maka hukumannya berkurang dari putusan satu (1) tahun berkurang menjadi 10 bulan dan patut diduga, ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalau seperti ini caranya,”
“Oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori kasasinya, ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata pihak kejaksaan dengan terdakwa Nina Wati,” tegasnya.
Ir. Dumanter Tampubolon meminta, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung agar membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum -oknum Jaksa nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus Nina Wati,” katanya.
Begitu juga yang disampaikan akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media terkait kasus Nina Wati, pihaknya mengatakan, “Sangat disayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, tuntutannya sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian korban mencapai miliyaran rupiah,”
Demikian juga memori banding jaksa yang ternyata tidak ada hal baru yang disajikan pada tingkat banding mengakibatkan putusan tidak ada perubahan sama sekali dengan pengadilan sebelumnya, patut diduga ada tindakan kurang profesional dari kejaksaan dalam menuntut perkara ini,” ungkapnya.
Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharusnya dituntut maksimal atau dituntut seberat – beratnya dikarenakan Nina Wati itu sudah tergolong residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam kasus terdakwa Nina Wati Laporan Polisi (LP) bukan hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, ” sebut Sri sapaan akrabnya.
SRI Wahyuni meminta, pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) harus turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori banding serta memori kasasi pihak kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta kasasi.
“Kami meminta agar kasus ini terang benderang, jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan memori kasasi tersebut agar terpenuhi unsur pidananya,” harapnya.
Di tempat terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.
Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, di bawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pidana penjara 1 tahun.
Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘turut serta melakukan penipuan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.
“Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung, sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan P Sidauruk.
Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan, bahwa disalinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
“Disalinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Kacabjari.
Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.
Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di sistem informasi penelurusan perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.
Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Nina Wati mengglontorkan dana 20 Miliar dalam kasusnya, namun Nina Wati diketahui hingga saat ini tidak juga ditahan dan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri Labuhan Deli dikarenakan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dilihat di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada, Jumat, 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya, Rabu, 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN.
Di dalam amar putusan banding disebutkan:
1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut.
2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan, bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi.
“Terima kasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini,” ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H.

🎯 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN