
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional dan HUT ke-80 KAI, Daop 6 berkolaborasi dengan KCI dan KAI Bandara melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan secara serentak di tujuh titik perlintasan sebidang, termasuk di wilayah Yogyakarta, yakni di JPL 351 Lempuyangan-Maguwo, JPL 352 Yogyakarta-Lempuyangan, dan JPL 739 Patukan-Yogyakarta, pada Jumat 19 September 2025.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan kegiatan ini juga menggandeng Dishub Yogyakarta, Satpol PP, Polsek Danurejan, serta Danramil Danurejan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Kegiatan ini meliputi edukasi langsung kepada pengguna jalan, pembagian brosur, serta pemasangan spanduk imbauan keselamatan. Ini bagian dari kolaborasi bersama, karena memang keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” kata Feni saat ditemui awak media dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 351 Lempuyangan, Jumat 19 September 2025.
Adapun total sosialisasi itu selama periode Januari hingga Agustus 2025, telah dilakukan 347 kali kegiatan yang menyasar sekolah, desa, hingga titik-titik perlintasan rawan.
Selain itu, Feni mengungkapkan bahwa Daop) 6 Yogyakarta mencatat terdapat total 13 kejadian temperan atau tabrakan di perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, hanya satu kejadian terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, tepatnya di sekitar Stasiun Tugu, tanpa menimbulkan korban jiwa.
“Data kita menunjukkan ada 13 kejadian temperan di perlintasan sebidang di Daop 6 Yogyakarta, dan untuk di wilayah Jogja sendiri hanya ada satu kejadian. Itu pun tidak sampai menimbulkan korban jiwa,” ungkapnya.
Feni menjelaskan dari kejadian di perlintasan tempat tersebut merupakan salah satu dari total 292 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 6. Dari jumlah itu, sebanyak 137 perlintasan dijaga oleh KAI, Dinas Perhubungan, maupun swadaya masyarakat.
Sementara itu, sebanyak 143 perlintasan lainnya tidak dijaga dan 12 perlintasan tergolong perlintasan liar. Feni memastikan tidak ada perlintasan liar di wilayah Kota Yogyakarta.
“Kalau di Jogja sendiri tidak ada perlintasan liar. Yang 12 itu tersebar di wilayah Daop 6 secara keseluruhan,” jelasnya.
Daop 6 Tutup 11 Perlintasan Liar
Kendati begitu, sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, sepanjang 2025, KAI Daop 6 telah melakukan 11 penutupan perlintasan liar, yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Penutupan perlintasan liar ini sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan. Kita mendukung program pemerintah dalam hal ini. Apalagi, jika lebarnya di bawah dua meter, KAI memiliki kewenangan untuk menutupnya,” tegasnya.
Feni kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.
“Perjalanan kereta api itu wajib didahulukan. Jadi pengguna jalan harus berhenti saat palang diturunkan dan sirine berbunyi, dan baru bisa melintas setelah kereta lewat dan palang kembali dibuka,” tegasnya lagi.
Lanjut Feni menekankan pentingnya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan.
“Ini upaya kolektif. Tidak hanya dari operator atau pemerintah, tapi juga dari masyarakat sebagai pengguna jalan. Jadi satu kejadian pun sebenarnya sangat kita sayangkan, karena sejatinya semua kejadian bisa dicegah dengan disiplin dan kewaspadaan,” pungkasnya.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN