
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Berjalannya waktu tanjakan Clongop, Gedangsari, Gunungkidul semakin dikenal dan viral, banyak pengunjung yang berlalu – lalang untuk singgah melihat suasana disitu, para pedagang pun juga tidak ketinggalan mereka berlomba-lomba berjualan di sepanjang jalan.
Mengetahui hal itu, Dilantas Polda DIY bersama dengan Polres Gunungkidul menertibkan area supaya masyarakat tidak menggunakan bahu ruas jalan Clongop untuk berdagang.
Disampaikan Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K., M.Si., kami hadir disini memberikan himbaun kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas jualan di sepanjang ruas jalan Clongop sampai tanjakan,
“Sudah kedua kalinya kami memberikan himbaun kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas jualan di ruas jalan Clongop,” terangnya, Sabtu (08/02/2025).
Himbuan ini disampaikan bukan hanya ditujukan kepada masyarakat Gunungkidul saja, melainkan dari luar deareh Gunungkidul. Mengingat dibangunnya ruas jalan Clongop, secara fungsionalnya sebagai sarana lalu lintas,
“Bukan untuk jualan, apalagi sampai ada yang mengaspal, itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Setelah kita melakukan monitoring, disini masih ditemukan para pengendara melanggar aturan, di antaranya tidak menggunakan helm, knalpot brong, motor tidak sesuai dengan spesifikasi karena itu semua akan membahayakan dirinya sendiri,
“Maka dengan adanya himbauan ini, kami mengharapkan masyarakat agar mematuhi aturan saat berkendara dengan melengkapi semua kelengkapannya. Mari kita fungsikan jalan yang seharusnya dapat mempermudah penggunanya namun bila berubah fungsinya malah akan memperlambat aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Hadir dalam giat penertiban ruas jalan Clongop yaitu Ditlantas Polda DIY, PU DIY, Satpol-PP, Dishub DIY dan Jasa Raharja
(Penulis/ Jay – Redaktur/ Mawan)