
🌏 YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Buntut insiden robohnya bangunan pondok pesantren (ponpes) di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Hatimurti Yudhoyono atau dikenal AHY, menegaskan pentingnya penerapan standar bangunan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
AHY mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk memastikan bangunan, terutama yang digunakan untuk kepentingan publik, memenuhi standar konstruksi yang berlaku.
“Tentu semua merasa ini sebuah insiden yang sangat menyedihkan karena banyak sekali anak-anak kita yang menjadi korban atas robohnya bangunan yang memang belum memenuhi standar konstruksi,” ujar AHY usai mengisi kuliah umum di Fakultas Teknik UGM, Yogyakarta, Rabu 8 Oktober 2025 sore ini.
Ia menekankan bahwa standar dan prosedur operasional (SOP) pembangunan telah dibuat bukan sekadar formalitas, melainkan demi keselamatan masyarakat.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar benar-benar mematuhi segala standar yang telah ditetapkan, karena standar itu ada, SOP itu ada dengan tujuan pertama tentu keselamatan, baru setelah itu fungsi-fungsi bangunan lain,” tegasnya.
AHY menyebut, penertiban ini tidak hanya berlaku untuk pondok pesantren, tetapi juga bagi berbagai jenis bangunan infrastruktur publik lainnya seperti sekolah, kampus, rumah sakit, hingga puskesmas.
“Kita ingin ke depan semakin menertibkan sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Ini juga sangat terkait dengan para pemimpin di daerah, para gubernur, wali kota, dan bupati, agar sama-sama mengawal, melakukan sosialisasi, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan menjadikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat pendirian pondok pesantren, AHY mengatakan hal itu masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Ya, nanti kita jelaskan semuanya secara lebih utuh lagi setelah investigasinya selesai. Nanti akan dijelaskan oleh Kementerian PU,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR menyebut hanya terdapat sekitar 50 pusat tren di seluruh Indonesia yang telah memiliki PBG, menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan gedung. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN