
Puluhan Mahasiswa UGM padati ruang sidang 3 Candra, Pengadilan Negeri (PN) Sleman (foto Olivia Rianjani Reporter warta-jogja.com)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), digelar pada Rabu 3 September 2025 di ruang sidang 3 Candra, Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Terdakwa dalam kasus ini adalah Christiano Pangarepenta Pangidahen, yang didakwa sebagai pelaku penabrakan.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung menjelaskan, meski sesuai jadwal sidang perdana berlangsung hari ini, proses persidangan dilakukan secara daring (online) lantaran situasi keamanan di sekitar pengadilan yang belum kondusif menyusul adanya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Hari ini sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama. Namun karena kemarin ada kejadian huru hara dan menjaga persoalan supaya masih belum kondusif maka persidangan sementara dilakukan secara online,” ujarnya, pada Rabu 3 September 2025.
Agung menyebut, majelis hakim untuk perkara ini telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025. Hakim Ketua dijabat oleh Irma Wahyuningsih, dengan dua hakim anggota, yakni Suryo Duyono dan Siwi Rumbarwigati.
“Acara hari ini sebagaimana jadwal persidangan itu adalah sidang pertama, pembacaan surat dakwaan. Terbuka, hanya mestinya terdakwa tidak hadir di persidangan secara fisik,” katanya.
Menurutnya, seluruh persidangan pidana pada hari ini digelar secara online, tidak hanya untuk perkara Christiano.
“Instruksi ketua kita, sidang online dulu. Nanti kita lihat lagi situasi, kalau sudah aman dan kondusif ya kita masuk ke sidang offline,” ucap Agung.
Meski digelar secara daring, puluhan mahasiswa dari FH UGM tampak hadir di PN Sleman untuk mengawal jalannya persidangan. Mereka datang sebagai bentuk solidaritas terhadap almarhum Argo dan keluarganya.
Ketua Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan FH UGM sekaligus kakak tingkat almarhum, Dimas Wicaksono Purwanto mengatakan, ada sekitar 30 mahasiswa yang hadir hari ini, termasuk rekan-rekan almarhum dari berbagai angkatan. Bahkan, beberapa mahasiswa datang dari luar kota seperti Depok.
“Kami hadir di sini karena berharap segala proses hukum dilaksanakan seadil-adilnya, dengan integritas, kejujuran, dan keadilan. Argo sudah saya anggap seperti adik sendiri. Maka dari itu saya akan terus memantau jalannya persidangan,” ujar Dimas, saat ditemui sebelum memasuki ruang sidang.
Terkait pelaksanaan sidang secara online, Dimas menyatakan memahami alasan keamanan yang dijadikan dasar keputusan, namun tetap berharap persidangan berikutnya dapat digelar secara tatap muka.
“Untuk pertama ini sidang enggak apa-apa online. Tapi ke depannya, ketika situasi sudah kondusif, harapannya terdakwa bisa dihadirkan secara langsung,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemantauan dilakukan bukan karena tidak percaya pada sistem hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen terhadap keadilan bagi almarhum Argo.
“Kami tetap berharap keadilan ditegakkan sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada. Tapi kami juga perlu tahu dan memastikan. Karena ini bukan hanya tentang hukum, ini tentang kehilangan keluarga bagi saya,” pungkas Dimas.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN