
Polresta Sleman periksa salah satu orang diduga terlibat pemalsuan Plat Mobil Milik Tersangka (foto Olivia Rianjani Rabu 28 Mei 2025)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Warganet menyoroti kendaraan yang digunakan oleh tersangka penabrakan, yaitu Christiano Pengarapenta, mahasiswa IUP FEB UGM angkatan 2022. Perhatian publik ini tertuju pada plat nomor dan status pajak kendaraan yang terekam saat kejadian.
Menanggapi isu itu, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan telah memeriksa satu orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan plat kendaraan milik tersangka. Status orang tersebut masih sebagai saksi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Pada saat mobil diamankan, kata dia, ada orang yang mengganti pelat nomor BMW tersebut tanpa sepengetahuan petugas. Proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik. Sebab, kendaraan BMW itu ditempatkan di belakang polsek di ruang terbuka. Sementara untuk pelat nomor F yang digunakan saat kejadian sampai saat ini masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Karena itu mobilnya parkir di belakang sana itu mereka berkumpul di situ, tiba-tiba mengganti plat tanpa sepengetahuan dan izin dari kita. Ada di CCTV-nya sudah ada semua,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu 28 Mei 2025.
Ketika ditanya apakah yang mengganti plat merupakan anggota kepolisian, pihaknya menepis isu tersebut.
“Bukan anggota. Saat ini, orang yang mengganti plat kendaraan tengah diperiksa. Itu akan kita rilis lagi ya. Jadi, nanti kita rilis itu siapa, dan tujuannya dia apa,” jelasnya.
Terkait dugaan hubungan antara pelaku dengan pengganti plat mobil tersangka Agro, polisi belum bisa memberikan keteeangan yang pasti.
“Mungkin temannya yang kurang lebih seperti itu. Tapi kan sekarang dia lagi diperiksa ya,” tegasnya.
Pihaknya juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait temuan beberapa plat nomor dalam mobil tersangka.
“Ya, memang kami temukan di dalam mobil ada beberapa plat. Tapi kami belum tahu sejak menggunakannya, masih di dalaminya. Yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan plat F, kemudian diganti plat B,” jelasnya.
Terkait pelanggaran hukum, kepolisian menyatakan bahwa tindakan penempatan plat ini jelas melanggar aturan.
“Iya, kita di dalami itu, jelas nanti kita juga memproses,” imbuhnya.
Sementara saat ditanya mengenai adanya upaya restorative justice dari pihak keluarga tersangka, kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah penegak hukum.
“Kalau itu di luar kita ya, tapi silahkan saja kan itu dari mereka. Kita fasilitasi,” katanya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berjanji akan merilis hasil lengkap setelah pemeriksaan.
Terhadap tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait penemuan plat palsu dari tersangka tersebut diunggah dari akun X @phuwinfh, unggahan tersebut menampilkan data kendaraan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara plat nomor yang digunakan saat kecelakaan terjadi dengan plat nomor asli yang terdaftar dalam sistem data kendaraan resmi.
Unggahan itu menunjukkan bahwa mobil yang digunakan Christiano saat kejadian mengenakan plat nomor berbeda dari data asli kendaraan yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa plat nomor yang dipakai adalah palsu atau tidak sesuai registrasi.

Redaktur Mawan







